Catat, Ini Nomer Penting Layanan Perizinan BKPM di Seluruh Proyek Investasi

Oleh : Nata Kesuma | Senin, 30 Maret 2020 - 10:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Saat ini dunia usaha mengalami masa-masa yang sulit, berbagai pembatasan terjadi terkait pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Baru-baru ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil pemerintah terkait pelayanan perizinan investasi ini resmi memutuskan untuk menutup sementara seluruh proses layanan perizinan secara tatap muka demi meluasnya wabah pandemi Corona dikalangan dunia usaha. 

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Husen Maulana melalui keterangan tertulisnya yang diterima Industry.co.id di Jakarta Senin (30/3).

"Seluruh pelayanan perizinan dan non-perizinan melalui tatap muka di kantor BKPM ditutup sementara mulai tanggal 17 s.d 31 Maret 2020," tulis Husen Maulana.

Namun demikian, Husen menyebut BKPM tetap akan melayani konsultasi perizinan dan non perizinan melalui daring atau secara pesan elektronik dan melalui telepon. 

"Terkait fasilitas dan insentif penanaman modal dapat melalui email: masterlist.bkpm@gmail.com atau telepon ke:
021-5252008 ext 2412 dan untuk Pengaduan hubungi 021-5275266. Kami berusaha untuk juga melayani konsultasi OSS melalui 
email: info@bkpm.go.id, sementara
untuk pertanyaan teknis OSS, seperti menghapus KBLI dari daftar kegiatan berusaha, NIB tidak terbaca pada sistem K/L lain, dan teknis sistem OSS lainnya dapat menghubungi pusat layanan 0807-100-2576, 0877-4476-0228, 0877-4623-5414, 0812-9482-8227, 0882-1017-1257 atau 0888-9789-433," jelasnya. 

Sementara itu, untuk pertanyaan yang bersifat umum seperti mengenai kebijakan penanaman modal, kode KBLI, DNI, dan OSS secara umum, Husen menyarankan untuk dapat menghubungi 0813-8417-3929, 0813-8417-2160, 0813-8417-5591, 0813-8417-2389, atau 0813-8417-3885. 

"Kita buka khusus layanan call center setiap hari Senin s.d Jumat pukul 09.00 sampai 15.00 WIB," ucapnya.

Lalu, dilanjutkannya, untuk layanan konsultasi lainnya, yakni terkait laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), untuk perusahaan yang proyeknya berlokasi di Pulau Sumatera (Wilayah I) dapat menghubungi 021 – 5202046 atau 021-5252008 ext 2712. 

" Untuk perusahaan yang proyeknya berlokasi di DKI Jakarta, DIY, dan Pulau Kalimantan (Wilayah II): 021-5225839 atau 021-5252008 ext 282," terang Husen. 

Adapun untuk perusahaan yang proyeknya berlokasi di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Pulau Sulawesi (Wilayah III) bisa menghubungi 021-5225838 atau 021-5252008 ext 2831. 

Selain itu, untuk perusahaan yang proyeknya berlokasi di Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat (Wilayah IV) dipersilakhan menghubungi 021- 5275268 atau 021-5252008 ext 2841.

Dijelaskan lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang masih bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan
mengirimkan via pos ke alamat korespondensi: Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jl. Jendral Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190. 

"Khusus untuk perizinan berusaha sektor mineral dan batubara (minerba), selain menyampaikan hard copy, juga menyampaikan soft copy melalui email perizinanminerba@esdm.go.id. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 081388224694 atau 081388224695 atau 081388224696," pungkas Husen.