Pak Jokowi, Hingga Saat Ini Masih ada Pengemudi Ojol yang Ditagih Leasing

Oleh : Ridwan | Sabtu, 28 Maret 2020 - 15:15 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan banyak perusahaan pembiayaan (leasing) yang belum memberikan penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online.

Leasing berdalih belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan.

"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun dilansir dari Merdeka.com, Sabtu, (28/3/2020).

Sebaliknya, kata Igun, perusahaan pembiayaan malah memberikan surat edaran yang isinya pemberitahuan akan tetap melakukan penagihan seperti biasanya. Hal ini tentu saja berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online.

"Mereka menerbitkan surat kepada debiturnya," ujarnya.

Igun mengatakan hampir semua pengemudi online yang tergabung di Garda Indonesia menggunakan motor cicilan. Rata-rata cicilan pengemudi ojek online Rp 1 juta - Rp 2 juta tiap bulan dalam waktu 3 tahun.

"Sebagian besar ojek online motornya kan baru yang pembayarannya pakai fasilitas kredit," kata Igun.

Igun berencana akan bersurat kepada Kementerian Keuangan dan OJK. Dia ingin pemerintah mengeluarkan aturan tertulis yang bisa dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan agar bisa memberikan keringanan kepada para pengemudi transportasi online.

"Agar membuat aturan tertulis yang bisa dipatuhi para perusahaan leasing," kata Igun.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Pertama yaitu mengenai relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, (20/3).

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →