Tujuh Sektor Ekonomi Diberi Kelonggaran Pengembalian Kredit

Oleh : Wiyanto | Selasa, 24 Maret 2020 - 12:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Tujuh sektor usaha mendapatkan perlakuan khusus dalam pengembalian kredit perbankan akibat terdampak virus covid 19 atau Corona. Sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan Stimulus terhadap ketujuh sektor tersebut. Melalui Peraturan Otoritasa Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 20.

"Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung," demikianlah keterangan resmi OJK di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Penerbitan POJK ini, karena perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.

Menurut OJK, kretiria mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain: Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara. Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Perlakuan untuk debitur yang termasuk dalam sektor ekonomi yaitu, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Namun bagi yang tidak terkena dampak dari COVID-19. Perlakuan khusus dalam POJK ini tidak dapat diterapkan Bank kepada debitur tersebut.