MA Batalkan Kenaikan Iuran, Akankah Berpengaruh ke Likuiditas BPJS Kesehatan?

Oleh : Wiyanto | Selasa, 10 Maret 2020 - 12:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 1 Januari 2020. Akankah berpengaruh ke likuiditas BPJS Kesehatan?

"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh. Ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Mantan Direktur Bank Dunia ini, akan mengkaji lagi bagaimana pelaksanaan di lapangan setelah putusan Mahkamah Agung dijalankan dan bagaimana dampaknya ke keuangan BPJS Kesehatan.

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA) adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita review nanti," ucapnya.

Ia mengatakan, keuangan BPJS Kesehatan sampai akhir Desember 2019, meskipun pemerintah sudah menambahkan anggarannya hingga Rp 15 triliun, kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih negatif hampir Rp 13 triliun.

Sebelumnya, dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.