Pembangkit Listrik Termasuk yang Akan Menikmati Harga Gas Baru US$ 6 per mmbtu April Mendatang

Oleh : Candra Mata | Minggu, 08 Maret 2020 - 08:30 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah pada April mendatang berencana akan menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU. 

Penurunan harga tersebut terkait juga dengan harga gas untuk pembangkit listrik.  

Guna mendukung kebijakan penurunan harga ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya. 

Salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

"Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (6/3).

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus. 

Pertama, industri yang bergerak di bidang pupuk.  

Kedua, industri petrokimia. Ketiga, industri oleochemical. Keempat, industri Baja.

Kelima, industri keramik. Keenam, industri kaca. Terakhir adalah industri sarung tangan karet.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →