RUU Ketahanan Keluarga dari Perspektif Kemampuan Membeli Rumah

Oleh : Herry Barus | Jumat, 28 Februari 2020 - 15:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang saat ini sedang ramai diperdebatkan mewajibkan pasangan yang sudah resmi menikah untuk memiliki tempat tinggal layak huni. Draf RUU ini juga mengatur pemisahan kamar antara orang tua dengan anaknya dan antara anak laki-laki dengan anak perempuan.

Ike Hamdan, Head of Marketing Rumah.com menyatakan bahwa fakta yang ditemukan selama ini dari berbagai informasi yang dihimpun oleh Rumah.com adalah kepemilikan hunian layak tinggal masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh banyak keluarga. Hal ini disebabkan oleh belum meratanya kemampuan finansial masyarakat dalam memiliki hunian yang layak untuk ditinggali. Bahkan banyak keluarga yang memilih untuk menyewa rumah berukuran kecil karena keterbatasan kondisi keuangan.

"Akan menjadi persoalan baru bagi masyarakat jika RUU Ketahanan Keluarga tersebut kemudian jadi diundangkan secara resmi oleh Pemerintah dan DPR. Ini karena konsekuensinya akan banyak keluarga harus memiliki hunian minimal dengan tiga kamar tidur. Sementara harga rumah atau hunian dengan tiga kamar tidur relatif lebih mahal dibandingkan rumah/hunian dengan dua kamar tidur," jelas Ike.

Berdasarkan data yang dimiliki Rumah.com, menunjukkan bahwa harga minimum hunian dengan tiga kamar tidur di sejumlah kota besar di Indonesia berkisar antara Rp 550 juta hingga Rp 1 miliar. Dari sejumlah kota besar seperti Jabodetabek, Medan, Bali, dan Surabaya, hunian dengan tiga kamar tidur harga minimum tertinggi berada di area Jakarta dan Bandung senilai Rp. 800 juta. Sementara harga minimum terendah berada di area Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi dan Bali senilai Rp. 550 juta.

Ike menambahkan saat ini, rata-rata perumahan di Indonesia terdiri dari dua kamar tidur, atau setidaknya persentase rumah dengan dua kamar tidur lebih banyak dibandingkan rumah dengan tiga atau lebih kamar tidur. Rumah subsidi yang disediakan Pemerintah pun hanya menyediakan dua kamar tidur. Harga rumah dua kamar tidur pun relatif lebih terjangkau dan masuk ke kantong golongan kelas menengah, yang merupakan golongan terbesar di Indonesia.

"Harga rumah subsidi saat ini adalah Rp 168 juta untuk Kawasan Jabodetabek. Jika dibandingkan dengan harga rumah tiga kamar tidur terendah di kawasan yang sama, yakni sebesar Rp 550 juta, maka perbedaan harganya bisa mencapai 327% atau lebih dari 3x lipat. Ini artinya, jika pemisahan kamar tidur anak dan orang tua serta anak laki-laki dan perempuan menjadi suatu kewajiban, maka Pemerintah wajib pula meningkatkan standar rumah subsidi serta meningkatkan daya beli masyarakat terhadap rumah tiga kamar tidur," tegas Ike.