Dinilai Hambat Pembangunan Perkebunan Sawit, Pemerintah diharapkan Kaji Ulang PP Gambut

Oleh : Hariyanto | Jumat, 24 Maret 2017 - 14:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta,  Permerintah diharap mengkaji kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP gambut).

Pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sapta Raharja menilai, aturan tersebut menghambat pembangunan perkebunan dan berakibat investasi sawit Rp136 triliun terancam menguap dan hilangnya lapangan pekerjaan jutaan orang.

"Seharusnya sebuah regulasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bukan merugikan seperti PP gambut, aturan yang sejak awal sudah ditolak banyak pihak ini berpotensi melahirkan berbagai masalah baru," kata Sapta di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Tidak hanya itu, potensi investasi Rp240 triliun dari ekspansj perkebunan kelapa sawit yang dapat menghasilkan devisa ekspor sedikitnya US$12 miliar per tahun juga terancam hilang.

Kegagalan ekspansi akan mengancam peluang penciptaan lapangan kerja langsung untuk sedikitnya 400.000 kepala keluarga (KK) dan petani plasma perkebunan rakyat sebanyak 300.000 KK.

"Dampak lainnya dari penerapan PP gambut, adalah melahirkan pengangguran. Setidaknya ada 340.000 KK petani sawit akan kehilangan mata pencahariannya dari 1,5 juta hingga 1,7 juta hektare lahan gambut yang dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit," papar Sapta.

Bahkan, lanjut Sapta, dalam jangka panjang regulasi itu menimbulkan persoalan-persoalan lain, karena penurunan produktivitas kelapa sawit dan multiplier effectnya, mengakibatkan matinya pengembangan ekonomi lokal.

"Saat ini saja, iklim investasi dan kepastian berusaha Indonesia sudah terganggu dengan kebijakan ini," ujarnya. (Hry/ Imq)