Penghapusan Paksa, Perusahaan Terbuka Wajib Beli Saham Beredar

Oleh : Wiyanto | Senin, 17 Februari 2020 - 14:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna membenarkan perusahaan terbuka yang mengalami penghapusan paksa (Force Delisting) efek bersifat ekuitas dari papan perdagangan Bursa, untuk membeli kembali seluruh saham yang beredar di publik.

Rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Pasal 69 ayat I yang menyebutkan: Perusahaan terbuka yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh BEI karena rencana pemulihan tidak disetujui, wajib melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan pemegang saham publik kurang dari 50 pihak.

“Jadi pada saat Force Delesting, kita wajibkan juga," kata dia di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, BEI dapat melakukan Force Delisting jika emiten mengalami kebangkrutan. Tapi jika masih dalam gangguan kelangsungan usaha, bursa akan mengumumkan kepada publik bahwa emiten itu berpotensi delisting secara berkala.

Meski demikian, dalam Pasal 71 ayat 2 juga disebutkan, kewajiban pembelian kembali saham perseroan di publik ditiadakan, jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik.