Perusahaan Asuransi Akan Ditentukan Tingkat Kesehatannya

Oleh : Wiyanto | Kamis, 13 Februari 2020 - 16:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan kesehatan perusahaan asuransi. Rencana tersebut agar perusahaan asuransi patuh terhadap kultur kepatuhan yang wajib melekat.

Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A mengatakan rencananya bulan depan akan segera terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut.

"Bulan maret akan terbit POJK tentang kesehatan perusahaan asuransi jadi akan ada ratingnya," kata dia di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Nantinya rating tersebut berdasarkan bentuk kepatuhan perusahaan asuransi dalam menjalankan POJK. "Rating akan ada lima bagi perusahaan asuransi," katanya.