Sebaran Hoaks Virus Corona Meningkat, Kominfo Ambil Langkah Preventif dan Penindakan

Oleh : Krishna Anindyo | Senin, 03 Februari 2020 - 15:23 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran virus Corona atau Novel Coronavirus di Indonesia meningkat. Kementerian Kominfo proaktif melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hokum melakukan penindakan atas penyebaran hoaks terkait Virus Corona.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hingga Senin, 3 Februari 2020, telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media social dan platform pesan instan.

“Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhanya,” jelas Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers mengenai penanganan hoaks terkait Virus Corona di ruang serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (03/02/2020).

Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media social berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. “Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hamper dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” jelasnya.

Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegakan hukum. “Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tandasnya.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Dalam konferensi pers itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo.