Netflix Lolos Incaran Fatwa Haram MUI

Oleh : Wiyanto | Jumat, 24 Januari 2020 - 08:02 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dianggap mengeluarkan fatwa haram menonton Netflix, yang ternyata itu berita tidak benar.

Berdasarkan kalrifikasi MUI yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Hasanudin AF, MA Ketua dan Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA Sekretaris pada Komisi Fatw MUI menyatakan komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas.

"Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran netflix adalah tidak benar," demikian siaran pers MUI dikutip Jumat (24/1/2020).

Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan.

Kendati demikian setiap platform konten digital, MUI meminta tidak ada konten yang bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia.

"Penyedia layanan yang melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," katanya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →