Permenhub No 32 tahun 2016, Upaya Pemerintah Lindungi Transportasi Online

Oleh : Ridwan | Selasa, 21 Maret 2017 - 16:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Menteri Perhubungan, Budi Karya bersama Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara hari ini melakukan video conference dengan Pemerintah Daerah.

Hal ini terkait sosialisai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online atau model bisnis e-hailing.

"Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016 disusun untuk melindungi layanan taksi online dan para supirnya," ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya di Jakarta Selasa (21/3/2017).

Peraturan Menteri Perhubungan No 32 pada dasaranya adalah upaya dari pemerintah untuk tetap hadir dalam mengatur dalam rangka melayani masyarakat.

"Kita tahu transportasi adalah kebutuhan mendasar masyarakat dan transportasi juga sarana berusaha para stakeholder," terang Budi.

Disisi lain Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan, setelah rapat ini nantinya akan ada tindak lanjut ke depannya, baik di pusat maupun di daerah.

"Di tingkat daerah tadi kita sepakati para stakeholder daerah yaitu para kepala daerah yang ada taksi online bersama dengan polri, dishub, diskominfo masing-masing wilayah akan lakukan dialog lebih intens baik konvensional maupun online. Sehingga dicari titik temu, seperti ada aturan baru masalah tarif atas bawah, kuota taksi nanti mereka akan beri usulan," terang Tito.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, yang patut kita syukuri PerMen No 32 ini lebih mengukuhkan secara legal transportasi berbasis aplikasi online itu boleh di Indonesia. Hanya harus ditata dengan prinsip kenyamanan, kemanan dan keselamatan agar tidak terjadi gesekan.

Rudiantara menambahkan, Agar transisi ini bisa berjalan baik, agar tidak terjadi friksi dengan transportasi konvensional, Pemanfaatan teknologi digital itu betul-betul harus bisa diberdayakan untuk kepentingan masyarakat

"Saya mengeksekusi dari sisi digitalnya saja, " terang Menkominfo

Selanjutnya, Rudiantara berharap revisi aturan tersebut bisa menciptakan keseimbangan antara bisnis taksi konvensional dengan taksi online.