Sinergikan KPR dan Tabungan, PermataBank Luncurkan PermataKPR iB Bijak

Oleh : Hariyanto | Senin, 23 Desember 2019 - 20:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta– PermataBank Syariah meluncurkan PermataKPR iB Bijak, dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang merupakan produk inovatif pertama KPR berbasis Syariah di industri perbankan Syariah Indonesia,  yang mensinergikan antara KPR dengan tabungan. 

PermataKPR iB Bijak hadir sebagai solusi untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki properti #PilihanHati dengan angsuran yang lebih ringan dan fleksibel.  Nasabah dapat mengatur sendiri angsuran sesuai dengan besarnya penempatan dana di tabungan.

"Kami melihat kebutuhan terhadap kepemilikan properti makin meningkat begitu juga animo masyarakat terhadap produk syariah. PermataKPR iB Bijak ini menjadi produk KPR syariah pertama di Indonesia dengan fitur dimana Nasabah dapat mengatur  sendiri angsurannya. Angsuran semakin ringan dengan menambah saldo tabungan," kata Herwin Bustaman, Shariah Banking Director di Jakarta, Senin (23/12/2019).

"Produk ini juga menawarkan tenor hingga 25 tahun. Hal ini sejalan dengan visi Kami untuk selalu menjadi menjadi Bank pilihan dengan terus membina kemitraan dan menciptakan nilai bermakna bagi Nasabah," tambah Herwin.

Berdasarkan Survei Indeks Properti Bank Indonesia (BI), total portofolio KPR (Mortgage) menunjukan pertumbuhan setiap tahunnya dari Rp. 467 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp. 499 triliun per September 2019. 

Seiring dengan makin bervariasinya produk dan inovasi yang dilakukan oleh Perbankan Syariah,  makin banyak masyarakat yang tertarik untuk memilih pembiayaan pemilikan rumah (KPR) berbasis syariah dalam pembelian properti.

Hal ini didukung oleh data Statistik Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2019, dimana KPR Syariah mengalami peningkatan dari tahun 2018 ke tahun 2019 untuk seluruh lini properti seperti; Unit Pemilikan Rumah Tinggal meningkat 14%, Unit Pemilikan Flat atau Apartemen sebesar 23% dan 7%  untuk Unit Pemilikan Ruko atau Rukan.