Menteri Basuki Secara Tegas Menolak Pembentukan Holding BUMN Karya

Oleh : Ridwan | Rabu, 04 Desember 2019 - 19:15 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tidak menyetujui rencana pembentukan holding atau subholding di lingkup BUMN Karya. 

Menurut Basuki, langkah itu hanya akan membuat persaingan di industri konstruksi semakin lemah.

"Untuk apa sih holding-holding itu. Kalau sudah holding, nanti banyak perusahaan digabung jadi satu. Yang bisa ikut tender jadi hanya satu saja," kata Basuki di Jakarta, Rabu (4/12).

Dijelaskan Basuki, skema perusahaan seperti saat ini sudah benar, tidak perlu digabung-gabungkan, terutama yang bergerak di bidang konstruksi.

"Subholding saya juga tidak tahu maksudnya apa. Apakah perusahaan yang bangun hotel semua digabung, yang bangun jalan semua digabung, saya belum tahu. Tapi intinya itu akan melemahkan kompetisi," tuturnya.

Mengenai rencana pembentukan holding infrastruktur, PT Hutama Karya ditunjuk sebagai leader. Sementara BUMN karya yang terlibat dalam holding tersebut antara lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).

Rencana pembentukan BUMN Karya tersebut terjadi pada era Menteri BUMN Rini Soemarno.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →