Terima Pengurus Dekopin yang Sah, Teten Masduki: Munas Itu Wilayah Dekopin

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 19 November 2019 - 20:29 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin adalah wilayah civil society yang tidak bisa dimasuki oleh negara. Sesuai perintah UU Nomor 25 Tahun 1992, Pemerintah tinggal mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar (AD) hasil Munas sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di organisasi Dekopin.

Hal itu ditegaskan Teten Masduki saat menerima pimpinan Munas Dewan Koperasi Indonesia yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, 11 – 14 November 2019. Selain pimpinan Munas, turut hadir peserta Munas yang mewakili beberapa Dekopinwil, Dekopinda, dan Induk Koperasi. Rombongan  Dekopin dipimpin oleh Idris Laena sebagai pimpinan sidang Munas.

“Kita harus clear dulu. Munas itu wilayah Dekopin. Itu wilayah civil society,” kata Teten Masduki. Teten menjelaskan bahwa dalam negara modern ada tiga pilar yaitu pemerintah, civil society, dan bisnis. Negara ditopang oleh civil society dan bisnis. “Makin modern sebuah negara, maka makin kecil peran negara di situ,” kata Teten.

“Jadi, saya tidak punya kepentingan untuk urusan Munas Dekopin ini. Saya tidak punya interest apa pun untuk melakukan ini itu terkait Munas Dekopin,” tegas Teten. Cuma tugas pemerintah, lanjut Teten, memastikan sejauh mana civil society menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Sejauh Munas Dekopin menjalankan prinsip-prinsip demokrasi, silahkan jalan terus. “Karena kita negara demokrasi. Kontitusi kita menegaskan kita ini negara demokrasi,” ujar Teten.

Dalam pemerintahan otoriter, negara bisa memaksakan kehendak dengan berlindung di balik regulasi yang dibuatnya. Lalu, bilang sesuai UU, harus begini begitu. “Nah, apakah UU itu bermanfaat atau tidak, tak ada urusan bagi pemerintahan otoriter,” katanya.

Dalam negara demokrasi seperti kita saat ini, jika UU atau peraturan lainnya tidak bermanfaat bagi rakyat, maka muncul ketidakpatuhan. Teten mencontohkan UU Lalulintas yang tidak dipatuhi orang. Orang tidak patuh, lalu pakai jalan ‘damai’ Saya Tak Mau Dibebani Urusan Organisasi Dekopin

“Kemarin ada yang datang ke sini. Saya persilakan saja. Tapi, saya bilang silahkan Dekopin selesaikan masalahnya sendiri. Saya tidak mau dibebani urusan di luar urusan utama saya meredesign struktur ekonomi negara. Saya tidak mau disibukkan dengan urusan politik Dekopin. Apalagi, koperasi tidak boleh berpolitik,” tegas Teten.

“Jadi, saya jangan diseret-seret ke sana karena saya tidak punya kepentingan apa pun di Munas Dekopin. Silahkan selesaikan sendiri. Itu urusan civil society dan Dekopin itu organisasi civil society,” kata Teten.

Pada awal pertemuan, pimpinan Munas Idris Laena menjelaskan bagaimana pelaksanaan Munas diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar sebagai ‘konstitusi’ Dekopin. “Semua tahapan dan proses Munas berjalan sesuai patokan-patokan dasar yang terdapat dalam pasal-pasal Anggaran Dasar. Tak satu pun yang dilanggar. Pelaksanaan Munas pun berjalan sesuai nilai dan prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Idris Laena.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nurdin Halid resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pada acara Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin, di Hotel Claro, Makassar, Rabu (13/11/2019) malam. Pada pemilihan, dari jumlah pemilik suara terdaftar sebanyak 514 orang, sebanyak 435 suara memilih Nurdin Halid, sisanya memilih abstain.

 

Usai dilantik, Nurdin mengatakan ada beberapa program yang akan menjadi fokus utamanya selama 100 hari ke depan. Program pertama, Ia akan menyelesaikan struktur kepengurusannya paling lambat tiga bulan ke depan. “Dalam 100 hari, pertama saya akan selesaikan kepengurusan dulu. Sebagai ketua formatur say harap bisa elesaikan paling lambat tiga bulan ke depan," kata Nurdin.

Setelah itu, Nurdin akan melakukan konsolidasi di tingkat pengurus Dekopin Wilayah dan Daerah untuk melakukan musda dan muswil."Setelah itu saya akan konsolidasi ke tingkat Dekopinwil dan Dekopinda, untuk segera muswil dan musda," terangnya.

Hal lain yang menjadi fokus Murdin di periode ketiganya ini adalah pengesahan anggaran dasar Dekopin, serta penetapan Undang-undang Koperasi. "Kami akan fokus pengesahan Anggaran Dasar dan juga Undang-undang Koperasi, itu jadi prioritas saya bersama pengurus ke depan," ujarnya.

Nurdin menambahkan,  Ia akan menempatkan minimal 60 persen milenial sebagai pengurus Dekopin lima tahun ke depan. "Saya akan menempatkan 60 persen kaum milenial, sisanya 55 tahun ke atas. Mengapa demikian, krena masa depan Dekopin ada di tangan milenial," pungkasnya.