Menteri BUMN Erick Thohir Tetapkan Pembagian Tugas Wakil Menteri BUMN

Oleh : Herry Barus | Senin, 04 November 2019 - 10:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Usai dilantiknya Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tanggal 23 Oktober yang disusul oleh pelantikan Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo sebagai Wakil Menteri BUMN pada 25 Oktober lalu, publik menunggu bagaimana pembagian peran antar kedua Wakil Menteri (Wamen) BUMN ini.

Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Oktober 2019, masing-masing Wamen mendapatkan penugasan khusus dari Presiden untuk memperkuat kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju sehingga perubahan-perubahan nyata bisa segera dirasakan.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, khususnya terkait pembinaan BUMN, Erick Thohir telah menetapkan pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing Wamen melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pembagian pembinaan BUMN yang dijalankan oleh masing-masing Wamen BUMN, yaitu Wamen BUMN I membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media, sedangkan Wamen BUMN II membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan. “Hal ini sudah disepakati bersama, sehingga masing-masing Wamen dapat bersinergi dengan baik dan mengakselerasi tugas-tugas yang sudah diberikan,” kata Erick Thohir.

“Saya juga sudah minta masing-masing Deputi Pembina BUMN agar dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para Wamen sebagaimana pembagian yang ditetapkan,” tutup Menteri BUMN ini.