ILF Ciptakan Ekosistem Islam modern

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 26 Oktober 2019 - 06:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Islamic Law Finn (lLF) adalah sebuah nrma hukum yang sengaja didirikan dengan visl kedepan. Tidak sebatas untuk menghadapi era revolusi industri 4.0. lLF juga telah mempersiapkan diri guna menghadapi era Society 5.0.

lLF bemsaha menegaskan posisinya untuk turut mengambil peran dalam era super pintar itu. Sebuah era yang dalam proses pengembangan dan penerapan high tech, tetap menggunakan pendekatan “human-focused". Bahwa. teknologi apapun harus senantiasa menempatkan manusia sebagai pengendali. sekaligus dimanfaatkan sebesarabesarnya untuk kebaikan manusia.

Salah satu inovasi yang dihadirkan lLF terkait hal tersebut adalah ADlLah. ADILah siap memberikan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses dimana dan kapan saja dengan mobile apps, termasuk pula lewat mesin DAV. DAV adalah terobosan yang menggabungkan teknologi interaktif terbaru seperti augmented reality (AR). kecerdasan buatan (Al). dan virtual reality (VR).

”ILF ini sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan dikemudian hari." ungkap Board of Advisor ILF Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), saat launching ILF. di Jakarta, Jumat (25/10/2019). Sebagai law firm berbasis Islam, dia menegaskan., ILF harus turut menampilkan wajah Islam sebagai agama kemajuan dan keunggulan. Karena hanya dengan begitu, IlLF akan bisa

Secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat.

Indonesia, sebagaimana diketahui bersama. memiliki lebih dari 15.000 pulau yang terpisah jarak. Hal ini membuat pemerataan akses masih menjadi kendala hingga hari ini. Salah satunya akses terhadap hukum yang belum merata. Dari fakta dan

Kondisi «itulah. IILF akan berusaha tampil menjadi jawaban. Semua orang sama di hadapan hukum. dan berhak alas perllndungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Sesuai peran yang dimiliki. ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum. baik Mitigasi maupun non litigasi. Dalam bidang litigasi, lLF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah Islam.

Semisal kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris. penanganan korban KDRT. penyelesaian sengketa arbitrase, kepailitan. KPPU. sengketa pajak, PHI, dan lain sebagainya,

Sedangkan dalam bldang non litigasi, ILF juga siap memberikan berbagai jasa hukum. Seperti pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah. akuisisi dan merger. penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah. hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah. Termasuk. ILF juga siap memberikan jasa pengurusan perijinan seperti Fintech Syariah. HAKI. labelisasi halal MUI. audit legal. dan llain sebagainya.

Dengan melibatkan para ulama yang kompeten di bidang syariah Islam, tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi. hingga memastikan aktivitas bisnis syariah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, minim risiko hukum