ABUJAPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 09 Oktober 2019 - 13:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 mendapat respon dari masyarakat. Kenaikan tersebut dianggap memberatkan pihak pelaku usaha karena rata-rata pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP ABUJAPI) Agoes Dermawan menilai kenaikan tersebut berdampak tidak sehat bagi keuangan industri jasa pengamanan.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan naik kami tolak karena punya dampak ke kita," kata dia di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Sekjen ABUJAPI Suryawisesa Karang menambahkan terkait dengan pemerintah yang memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 akan berdampak pada banyaknya peserta BPJS Kesehatan menunggak bayar iuran, kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan akan beralih ke asuransi swasta dan peserta BPJS Kesehatan akan turun ke kelas yang lebih rendah.

“Saat ini ada karyawan outsourcing yang lebih memilih PPU BPJS Mandiri dan tidak ikut PPU BPJS Badan Usaha di tempat bekerjanya, dimana akibat kenaikan ini para pekerjalah yang terkena dampak langsung seperti kemampuan dayabeli, penambahan anggaran jaminan kesehatan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, kewajiban BUJP yang diatur UU dan PP terkait iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dirasa telah memberatkan pengusaha karena tidak adanya alternatif lain terkait jaminan atau asuransi pekerja, dimana angka total keduanya adalah sebesar 14,24 persen dari upah. Menurut Suryawisesa, adanya kenaikan BPJS Kesehatan pada tahun 2020 nanti pasti akan membebani dan meningkatkan biaya operasional perusahaan yang hampir 80 persennya merupakan biaya tenaga kerja, belum lagi pada awal tahun 2020 terjadi kenaikan UMK yang merupakan dasar pengenaan iuran BPJS.

“Berangkat dari masalah ini, maka pengusaha outsourcing dibidang BUJP menyampaikan keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tak tepat waktu. Karena kondisi perekonomian saat ini, perusahaan tengah memikirkan untuk bisa survive, sehingga berharap tidak dibebani lagi dengan beban-beban untuk menyelamatkan institusi BPJS Kesehatan, tetapi mengorbankan usaha atau perusahaan yang sedang berusaha untuk survive,” tegasnya.

Suryawisesa berharap, BPJS Kesehatan lebih memperbaiki internal manajemen untuk meningkatkan kepesertaan, pembinaan, pemberian insentif, updating jutaan data kepesertaan yang tumpang tindih, “Penertiban peserta pasif yang tidak membayar iuran dan pemberian sanksi tenaga kerja patuh membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan dapat ditekan,” tuturnya.