Pemerintah Akan Cairkan DBHCT Senilai Rp2,834 Triliun Pada Tiap Daerah Penghasil Tembakau

Oleh : Hariyanto | Senin, 05 Desember 2016 - 11:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Bersamaan dengan gagalnya panen tembakau pada tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mencairkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2016 kepada tiap-tiap provinsi dan daerah penghasil tembakau senilai Rp2,834 tiliun.

Rincian tentang pembagian DBHCT ini telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 47 /PMK.07 /2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016.

Dalam lampiran PMK tersebut disampaikan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Tiga provinsi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mendapatkan bagian lebih besar.

Jatim menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak sebesar Rp1,458 triliun, dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp 437,632 miliar sisanya dibagi untuk 39 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.

Selanjutnya Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp 642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi sebesar Rp 192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota. Lalu Jawa Barat sebesar Rp 322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.

Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 244,665 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 73,396 miliar, sisanya untuk 11 kabupaten/kota di NTB.