Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP

Oleh : Kormen Barus | Senin, 23 September 2019 - 12:01 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Penolakan terhadap draft RUU KUHP tidak hanya berasal dari kalangan akademisi dan kelompok masyarakat sipil, namun kalangan tukang gigi juga turut menolak draft perubahan peraturan pidana itu.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori mengatakan pihaknya menolak draft rancangan KUHP khususnya mengenai pemidanaan bagi tukang gigi. "Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi," ujar Faisol di Jakarta, (23/9/2019).

Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP bunyinya adalah "Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V."

Faisol menyayangkan norma yang muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Ia tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi. "Padahal putusan MK No 40/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat," sesal Faisol.

Ia pun berjanji akan menurunkan 9.000 anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP. "Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP,"  tandas Faisol.

 

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →