GAPKI Dukung Litigasi dan Mitigasi Karhutla

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 September 2019 - 03:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum (litigasi) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain litigasi, GAPKI  mendukung sepenuhnya mitigasi pemerintah  menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi Fire Protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.

Juru Bicara GAPKI Tofan Mahdi memastikan bahwa semua perkebunan sawit anggota GAPKI memahami dan taat  pada regulasi pemerintah dan punya semangatnya  untuk membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) .

Anggota GAPKI, kata Tofan juga memahami bahwa tidak satupun regulasi di Kementerian

Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi Pemerintah lain, yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.

 “Kalau ada korporasi yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol sama dengan ‘bunuh diri’.Karena itu, semua pihak harus obyektif melihat persoalan ini,” kata Tofan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Tofan  memastikan,  sejak  diberlakukan moratorium pembukaan lahan pada tahun 2011 hingga kini praktis tidak ada lagi ekstensifikasi lahan.  Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan setiap dua tahun inpres ini dperpanjang.

Bahkan pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

“Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tofan. 

Kebijakan ini juga diperkuat dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 7 Agustus 2019.

“Ini berarti idak ada lagi izin perkebunan sawit. Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting), serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan,” kata Tofan.

Pernyataan sama dikemukakan Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI Eddy Martono. Eddy  berpendapat perkebunan sawit anggota GAPKI, dipastikan tidak berani membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya tidak sepadan. 

Apalagi, pemegang konsesi termasuk perkebunan sawit dikenai prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada sisi lain, biaya mekanisasi land clearance bagi perkebunan tidak signifikan hanya sekitar 10 persen atau sekitar Rp 6 juta per hektar dari investasi membuka lahan senilai Rp 60 juta-Rp 70 juta per hektar. 

“Terlalu riskan jika ada anggota GAPKI melakukan hal ini. Apalagi, prinsip strict liability bisa diberlakukan bagi perkebunan baik dengan sengaja atau tidak sengaja membakar lahan,” kata dia.

Hanya saja, Eddy memahami ada tudingan miring kepada GAPKI sebagai asosiasi perkebunan seolah-olah semua persoalan menjadi tanggung jawab GAPKI . Padahal,belum semua kebun sawit menjadi anggota GAPKI. Hingga kini dari 3.000 perkebunan sawit di Indonesia perkebunan sawit yang terdaftar sebagai anggota baru mencapai 725 perusahaan dengan luasan 4,2 juta hektar. Dari perkebunan besar baru 50% yang menjadi anggota GAPKI. Masih ada 50% yang belum menjadi anggota GAPKI.

“Karena itu, kami mengharapkan semua perkebunan sawit masuk menjadi anggota GAPKI agar berbagai persoalan termasuk dalam industri ini termasuk menerapkan sawit berkelanjutan dalam setiap rantai pasoknya bisa diimplementasikan,” harap Eddy.

Melalui komitmen berkelanjutan itu, kata Eddy, berbagai perbaikan terus dilakukan termasuk  dari sisi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Mengutip data Global Forest Watch (GFW) per  1 Januari 2019  hingga 16 September 2019  di seluruh Indonesia, kebakaran di dalam konsesi sawit mencapai  11%, sedangkan  luar konsesimencapai  68%. Di Riau dalam konsesi 19% dan diluar konsesi 51%, Jambi  dalam konsesi 19% dan diluar konsesi 51%, Sumatera selatan dalam konsesi 2% dan diluar konsesi 71%,   Kalimantan Barat dalam konsesi 26% dan diluar konsesi 53%, Kalimantan Tengah dalam konsesi 15% dan diluar konsesi 81%. 

 

“Ini yang mendasari pernyataan Kapolri Tito Karnavian bahwa konsesi perkebunan sawit dan HTI tidak terbakar ketika melakukan pemantauan udara di Riau beberapa hari lalu,” kata Eddy.

GAPKI Peduli

Untuk meringankan beban masyarakat yang terpapar asap di sejumlah provinsi, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memberikan perhatian dan bantuan.

GAPKI Cabang Riau Selasa (17/9) memberikan bantuan ke Posko Rumah Singgah untuk masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.