Klarifikasi Vape, Ini Penjelasannya

Oleh : Wiyanto | Senin, 16 September 2019 - 21:04 WIB

INDUSTRY.co.id - Terkait dengan pemberitaan yang simpang siur mengenai vape akhir-akhir ini maka kami dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) sebagai asosiasi terbesar di Indonesia yang menaungi sekitar hampir 1000 lebih anggota pengusaha Vape, kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi kepada semua pihak termasuk kepada pemerintah mengenai Vape itu sendiri.

“Kami selama ini telah menjalin hubungan yang baik duduk bersama pemerintah dalam membuat kebijakan khusus bagi industri Vape. Kami merasa berkewajiban untuk membuat klarifikasi terhadap beberapa pemeberitaan yang menyatakan bahwa kegiatan Vaping ini telah menelan korban meninggal dan beberapa pemberitaan negatif mengenai Vape, sehingga publik berhak mendapatkan pemberitaan yang adil,” jelas Aryo Andrianto Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin (16/09/2019).

Lebih lanjut Aryo mengatakan bahwa berita tersebut sebenarnya sudah kami ketahui sejak beberapa minggu lalu dan pemberitaan tersebut adalah pemberitaan yang terjadi di Amerika.

“Pemberitaan itu kami konfirmasikan kepada Asosiasi Vape diseluruh dunia. Dan kami sekali lagi mendapatkan penjelasan bahwa kasus itu terjadi di Amerika dan benar adanya tetapi bukan karena liquid vape yang normal/legal/yang biasa digunakan oleh umumnya pengguna vape atau vapers,” kata Aryo.

Masih terkait pemberitaan itu Aryo menjelaskan bahwa berita meninggal dunia beberapa orang di Amerika itu dikarena korban mengkonsumsi THC oil yang berkadar tinggi yang dijual secara illegal atau black market di Amerika.

“THC oil adalah unsur utama psikoaktif yang terdapat di dalam tanaman ganja. Zat ini yang disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan ada juga ditemukan kandunganya terdiri dari muatan minyak Vitamin E dosis tinggi dengan menggunakan media yang sama dengan alat alat vape yang biasa di gunakan. Artinya ini kasuistis,” imbuh Aryo.

Dalam kesempatan ini, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga megemukakan beberapa point, yakni:

1. Berita terakhir yang kami dapatkan, sudah tertangkap Wisconsin Brother, kakak beradik yang mengedarkan THC Oil di Amerika.

2. Untuk Vape yang legal di Indonesia, belum ada ditemukan kasus yang meninggal karena kegiatan vaping legal pada umumnya. Padahal industri Vape indonesia sudah ada sejak tahun 2012 seperti yang di sinyalir oleh redaksi Metro Siang.

3. Kalaupun disinyalir ada, itu adalah oknum bandar narkoba yang mencari kesempatan menggunakan media vape sebagai cara menjual produk narkoba yang jelas dilarang di Indonesia.

4. Efek kecanduan nikotin dalam kandungan cairan vape tidak lebih sama dengan efek kecanduan teh atau kopi yang selama ini di konsumsi orang banyak.

5. Sumber riset yang di pakai hanya menggunakan data di Amerika saja dan tidak ditambah dengan data bahwa di beberapa negara maju seperti New Zealand contohnya bahwa New Zealand di tahun 2025 mencanangkan sebagai negara bebas merokok. Dan pemerintah New Zealand menggunakan rokok elektrik sebagai jembatan perokok untuk berhenti merokok dan program berjalan ini telah mencatat angka 4,5 % pertumbuhan yang positf. Begitu juga di beberapa Rumah Sakit di Inggris memberlakukan hal sama bagi pecandu rokok berat.

“Kami sampaikan sekali lagi bahwa sebagai asosiasi kami selalu mengkonsultasikan kegiatan industri vape kepada pemerintah sehingga menimbulkan ketenangan pada masyarakat. Dan kami sangat menghimbau kepada semua pihak agar waspada dengan bahaya narkoba lewat media vape, bukan vape itu sendiri. Kami selaku asosiasi telah bersedia membantu semua pihak dan bekerja sama dengan pihak terutama pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba baik lewat media vape maupun media apapun. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warganegara yang baik,”ujar Aryo.