Legislator Pertanyakan Komitmen PT KCN Atasi Polusi di Marunda

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 14 September 2019 - 04:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Polusi udara di kawasan Pelabuhan Marunda yang diakibatkan oleh aktivitas bongkar muat batu bara oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dinilai tidak hanya mengganggu tetapi sudah pada taraf berdampak buruk terhadap kesehatan warga. Pasalnya, warga sekitar harus menghisap udara yang tercemar polusi dari aktivitas itu. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jhonny Simanjuntak mempertanyakan komitmen terhadap lingkungan dari PT KCN yang mengoperasikan pelabuhan itu. Jhonny tidak heran melihat warga turun ke jalan berunjuk rasa menuntut penghentian aktivitas PT KCN. Apalagi polusi di Jakarta sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan.

“Problem polusi di Ibu kota memang sudah sampai tingkat paling akut. Artinya perlu kerja untuk meminimallisir. Demonstrasi itu hanya respons kecil masyarakat, tetapi harus tetap diperhatikan,” ujar Jhonny, Selasa (10/09/2019).

Jhonny, yang merupakan anggota DPRD Dapil DKI Jakarta II (Kecamatan Koja, Cilincing, Kelapa Gading dan Kepulauan Seribu), juga meminta Pemprov DKI untuk memperhatikan keluhan warga tersebut, terutama tindakan untuk mengatasi pencemaran lingkungan.

Sebelumnya, pada Sabtu (31/8/2019), sejumlah warga melakukan unjuk rasa di pelabuhan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, menuntut agar perusahaan swasta itu menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke pelabuhan karena menyebarkan polusi yang sangat berbahaya kepada masyarakat sekitar.

Unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Masyarakat Jakarta Utara dan Formalin (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan) itu juga menilai aktivitas PT KCN melanggar ketentuan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

 “Kami mendesak perusahaan segera menghentikan pengoperasian perusahaan karena telah melanggar hukum yang telah diatur pemerintah dan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi bongkar muat batu bara di pelabuhan itu, ” ujar Laode Kamaludin Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Jakarta Utara.

Selain terkait pencemaran udara, PT KCN kerap mendapat sorotan karena salah satu pemiliknya, yakni Khe Kun Cai alias Wardono Asnim tengah berperkara dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Pengelolaan pelabuhan ini menjadi kisruh karena Khe Kun Cai yang merupakan pemilik PT Karya Teknik Utama (PT KTU) membuat perjanjian konsesi dengan KSOP V Marunda selama 70 tahun, tanpa sepengetahuan PT KBN dan tanpa persetujuan Menteri BUMN dan Pemprov DKI serta melanggar Keputusan Presiden.

Kasus ini dua kali dimenangkan oleh PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, kasus tersebut bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.