Ikatsi Desak Pemerintah "Stop" Impor TPT

Oleh : Ridwan | Senin, 09 September 2019 - 18:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ikatan Ahli Tesktil Indonesia (Ikatsi) meminta pemerintah menyetop impor tekstil dan produk tekstil (TPT) selama enam bulan. Hal ini untuk menyelamatkan industri TPT nasional.

Pemberhentian impor sementara diharapkan berlaku untuk industri TPT. Kecuali untuk kepentingan ekspor melalui Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Kami (Ikatsi) meminta pemerintah untuk segera menghentikan impor sementara hingga ada perbaikan aturan impor," kata Ketua Umum Ikatsi Suharno Rusdi di Jakarta, Senin (9/9).

Ikatsi meminta perbaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 yang dianggap sebagai salah satu akar masalah banjir impor tekstil. Permintaan tersebut telah disampaikan dalam surat kepada presiden dan beberapa Kementerian terkait.

Adapun poin yang diminta untuk perbaikan ialah pemulihan dan penguasaan pasar domestik guna mendorong substitusi impor melalui penerapan trade remedies. Dalam jangka panjang selama lima tahun, diharapkan ada peningkatan daya saing untuk mendorong ekspor, yaitu dengan menjalankan agenda peningkatan daya saing di sektor bahan baku, energi, sumber daya manusia, teknologi, keuangan, dan lingkungan.

Pembenahan sektor TPT dinilai menjadi langkah strategis untuk mengembalikan neraca perdagangan menjadi positif dan mencegah dampak butuk ekonomi makro lainnya. Sebab, bila sektor TPT memburuk, maka akan berdampak ke berbagai sektor.

"Sektor perbankan akan terdampak, setoran BPJS dan pembayaran listrik juga terdampak, makanya harus segera diperbaiki sebelum terlambat," terang Rusdi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, produk impor kain dan garmen telah merebut pasar industri lokal. "Ada pertumbuhan konsumsi masyarakat, namun kebutuhan konsumsi tersebut diambil oleh produk impor," ujar dia.

Industri lokal tekstil tidak menikmati pertumbuhan konsumsi masyarakat. Padahal berdasarkan catatan Ikatsi, jumlah kenaikan konsumsi masyarakat pada 2018 sekitar 100 ribu ton.

Selain kebijakan Permendag 24/2017, menurutnya ada sejumlah kebijakan yang pro impor. Salah satunya kesulitan ekspor dan penjualan domestik bagi pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PLB). Disisi lain, industri di luar Kawasan Berikat tertekan.

Selain itu, lanjutnya, ada pembiaran praktik under invoice dan under volume. "Harga impor dari Tiongkok jauh dari harga impor negara lainnya," sebut Redma.

Ia pun mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah perbaikan aturan, salah satunya barang PLB diperbolehkan masuk ke pasar lokal. Selain itu, API-P bodong harus diverifikasi dan harus membayar rekening listrik.

"Verifikasi dilakukan pada importir untuk API-P. Verifikasi dilakukan pada pelabuhan asal untuk API-U," tandasnya.