Kadin Usul Kendaraan Listrik Wajib Digunakan di Ibu Kota Baru

Oleh : Ridwan | Selasa, 27 Agustus 2019 - 17:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ingin Ibu Kota baru menjadi daerah pertama di dunia yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik. Keinginan tersebut sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendorong percepatan peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

"Kebetulan kita ingin memindahkan ibu kota, jadi akan lebih ideal lagi kalau semuanya berbasis electric (listrik), smart city, dan saya rasa ini akan menjadi satu-satunya ibu kota di dunia yang semuanya harus berkendaraan hybrid atau electric vehicle (ev)," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani di Menara Kadin, Selasa (27/8).

Menurut Rosan, jika Indonesia berani melakukan terobosan tersebut, seluruh dunia akan memuji. Karenanya, dari sekarang, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik yang memadai di ibu kota baru. Infrastruktur tersebut antara lain, stasiun pengisian ulang baterai maupun pasokan listriknya.

"Kan masih ada empat tahun lagi untuk mempersiapkan sehingga yang masuk ibu kota itu electric car (mobil listrik), electric motor (motor listrik) maupun kendaraan hybrid," ujarnya.

Rosan mengungkapkan dunia usaha sendiri memandang positif pemindahan ibu kota negara. Meski jarak ibu kota dengan pusat bisnis menjadi lebih jauh, hal itu tidak lagi menjadi kendala bagi dunia usaha. 

Dalam pengurusan izin bisnis misalnya, dunia usaha sudah tidak khawatir karena proses perizinan tidak lagi terbatas melalui pertemuan fisik. Terlebih, pemerintah sudah mengembangkan sistem perizian online terintegrasi (OSS) yang memungkinkan proses perizinan bisa lebih mudah dan terbuka.

Lebih lanjut, Rosan berharap pemerintah bisa mensosialisasikan rencana pemindahan ibu kota tersebut dengan cepat dan transparan ke masyarakat. "Dengan demikian, pelaku usaha yang ingin berpartisipasi bisa lebih antusias lagi," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan soal pemindahan ibu kota negara. Dalam pengumuman yang disampaikannya Senin (26/8) ia mengatakan ibu kota negara akan dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara. Kedua wilayah tersebut berada di Kalimantan Timur.