Kadin: Pengembangan Kendaraan Listrik Perlu Insentif

Oleh : Ridwan | Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif Perpres No. 55/2019 terkait insentif fiskal dan nonfiskal untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KLB) Berbasis Baterai untuk trasnportasi jalan. 

Terbitnya Perpres itu dinilai sebagai tonggak baru dalam regulasi pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

"Ini merupakan upaya kuat dari pemerintah untuk mengakeselarasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik dan kami dari dunia usaha sangat mengapresiasi hal ini," ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di sela-sela forum diskusi Kajian Implementasi Kendaraan Elektrifikasi di Menara Kadin (27/8).

Menurutnya, insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri karena pengembangan mobil listrik saat ini masih relatif lebih mahal dari mobil konvensional karena masalah teknologi baterai hingga pajak.

 Di sisi lain, potensi dan peluang pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia cukup menjanjikan. 

Saat ini, kata Rosan, industri otomotif Indonesia telah menjadi sebuah pilar penting dalam sektor manufaktur, hal ini terbukti banyak perusahaan mobil yang membuka (kembali) pabrik-pabrik manufaktur mobil dalam upaya meningkatkan kapasitas produksinya di Indonesia. 

Terlebih lagi, Indonesia mengalami transisi yang luar biasa karena berubah dari hanya menjadi tempat produksi mobil untuk diekspor, terutama untuk wilayah Asia Tenggara menjadi pasar penjualan (domestik) mobil yang besar karena meningkatnya produk domestik bruto (PDB) per kapita. 

Seperti diketahui, terbitnya Perpres No. 55/2019 mendukung kebijakan pemerintah sebelumnnya, yakni Perpres No. 22/2017 tentang rencana umum energi nasional yang salah satunya mengamanatkan untuk mengembangkan kendaraan berteknologi listrik sebanyak 2.200 unit mobil listrik dan 711.000 unit mobil hybrid serta 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

"Kendaraan ramah lingkungan adalah tren global. Terlihat dari armada mobil listrik yang terus bertumbuh," kata Rosan.

Kajian Centre for Solar Energy and Hydrogen Research Baden-Wrttemberg yang berbasis di Stuttgart, Jerman (2019) menyebutkan bahwa populasi mobil listrik di dunia sudah mencapai 5,6 juta unit, naik 64% dibandingkan pada 2018.

Pasca pemberlakuan Perpres No. 55/2019 membawa peluang kerja sama bagi industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri. Selain itu, Perpres No. 55/2019 juga mengamanatkan Penggunaan TKDN, yakni bagi kendaraan beroda dua dan atau tiga pada 2019-2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024-2025 TKDN minimum sebesar 60%, 2026 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%. 

Sementara untuk kendaraan beroda empat dan atau lebih, pada 2019-2021 TKDN minimum sebesar 35%, 2022-2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024-2029 TKDN minimum sebesar 60%, 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%. 

Rosan mengatakan, produsen kendaraan membutuhkan dukungan pemerintah berupa infrastruktur dan insentif demi melancarkan terlaksananya proyek mobil listrik. "Perpres 55/2019 juga harus diharmonisasi dengan kebijakan lainnya agar dalam implementasinya berjalan baik dan tidak tumpang tindih," tutup Rosan.