Sambangi Kantor PGN, Sejumlah Asosiasi Secara Tegas Tolak Kenaikan Harga Gas Bumi

Oleh : Ridwan | Rabu, 21 Agustus 2019 - 17:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah asosiasi industri nasional menyambangi kantor pusat PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/8) pagi. Hal tersebut menanggapi wacana kenaikan (penyesuaian) harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN dalam waktu dekat.

Adapun sejumlah asosiasi tersebut yaitu, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), dan Asosiasi Produsen Gelas Indonesia (APGI), serta sejumlah perwakilan perusahaan lainnya. Kedatangan mereka tentunya ingin menyampaikan ketidaksetujuan atas rencana kenaikan harga gas oleh PGN yang direncanakan pada 1 Oktober 2019.

Ketua AKLP Yustinus Gunawan mengatakan, dengan wacana kenaikan harga gas oleh PGN akan menggerus daya saing industri pengolahan, sehingga terjadi kompetisi di dalam negeri yang berujung pada tidak tercapainya tujuan pembangunan ekonomi secara nasional. 

"Rencana kenaikan harga gas industri oleh PGN sangat tidak layak. Pertama industri sudah terpuruk, dengan rencana itu, maka kinerja industri pengolaan dan industri pengguna gas bumi semakin di ujung tanduk,” kata Yustinus kepada Industry.co.id seusai menemui perwakilan PT. PGN di Jakarta.

Menurutnya, wacana kenaikan harga gas bumi dinilai dapat mematikan sektor industri pengolahan di dalam negeri. "Ketika industri kontraksi, maka permintaan gas bumi menurun, dengan begitu PGN juga akan kontraski sehingga akan terjadi kontraksi terus menerus secara bergantian," terangnya.

Namun, ia mengaku bahwa hingga saat ini, industri pengolahan nasional tetap optimis mampu bertahan agar survive, dan butuh terobosan dari pemerintah untuk bangkit dan mampu mengamanati tekad Presiden terpilih yang akan memimpin langsung lompatan kemajuan. 

"Industri kaca lembaran terus mengikuti pesatnya kenaikan investasi di kawasan ASEAN yang mengincar pasar Indonesia. Kami tetap yakin pemerintah akan mengakomodir peningkatan daya saing dengan penurunan harga gas bumi yang berkontribusi 25-30 persen biaya produksi," kata Yustinus.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan, setidaknya ada tiga amanat kebijakan pemerintah yang dinanti implementasinya untuk mendukung harga gas bumi yang ideal bagi pelaku usaha.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Terakhir, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

"Dengan adanya kebijakan itu, harusnya kan turun harga gas, tapi kok malah sekarang seperti petir di siang bolong, mengejutkan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, rencana kenaikan harga gas industri mempertimbangkan pengembangan infrastruktur dan peningkatan keandalan distribusi gas, sehingga dapat berkesinambungan dan mampu menyalurkannya secara terus-menerus.

"Ini [kenaikan harga] rencana, sih, nasional, di semua area. [Untuk besarannya] belum tahu sekarang, masih dihitung untuk potensi penyesuaiannya," tuturnya.

Selain soal keandalan pasokan, Rachmat mengaku potensi kenaikan harga hulu juga menjadi salah satu pertimbangan. Hanya saja, PGN belum memastikan kapan kenaikan harga gas industri akan diterapkan. "Belum ditetapkan, [masih] direncanakan," tambahnya.

Rencana kenaikan harga gas oleh PGN juga menyesuaikan Peraturan Menteri ESDM No. 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. "Di samping itu juga untuk melaksanakan peran subholding untuk mengembangkan infrastruktur baik pipa atau moda lain [LNG] secara terintegrasi," tambahnya.