H Infrastructure Limited Somasi Bangun Cipta Kontraktor

Oleh : Abraham Sihombing | Kamis, 15 Agustus 2019 - 03:49 WIB

INDUSTRY.co.id -  Jakarta - H Infrastructure Limited (HIL), perusahaan konstruksi Selandia Baru, mengajukan surat teguran (somasi) kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) pada 24 Mei 2019 dan 13 Agustus 2019.

 Anthony Hutapea dari kantor hukum Anthony L.P. Hutapea & Partners, Jakarta, yang bertindak sebagai kuasa hukum HIL menyatakan, Rabu ( 14/8/2019), “Somasi yang diajukan itu adalah tindak lanjut HIL untuk memperoleh hak yang telah tercederai berdasarkan Perjanjian Operasi atau Joint Operation Agreement (JOA) antara HIL dengan BCK pada 29 Januari 2015.”

 JOA itu dibuat sehubungan pelaksanaan kerja Engineering, Procurement and Constructions (EPC) berdasarkan penunjukan PT Pertamina Geothermal Energy untuk proyek sistim pengumpulan uap dan pembangkit listrik berkapasitas 1x30 MW di Karaha, Jawa Barat.

 Pada kenyataannya, Proyek Karaha itu tidak berjalan lancar. Itu karena BCK sebagai salah satu pihak dalam kerja sama operasi (Joint Operation) tersebut tidak melaksanakan bagian pekerjaannya secara profesional, termasuk menyetor modal partisipasi senilai USS2,599 juta sebagaimana diatur dalam JOA.

 Di samping itu, BCK juga tidak berpartisipasi secara penuh untuk membayar pelunasan berbagai tagihan dari pihak ketiga yang diajukan kepada Joint Operation tersebut.

 Terhadap situasi tersebut, HIL telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada BCK agar segera melaksanakan berbagai kewajibannya. Selain itu, HIL mengalami kerugian yang hingga kini mencapai USD7,519 juta karena BCK gagal membayar utang kepada HIL.

 Dalam somasi tersebut, BCK diingatkan HIL untuk segera melunasi utang-utang tersebut dalam waktu tujuh (7) hari sejak tanggal somasi kedua diserahkan.

 Sementara itu, berbagai upaya hukum akan terus dilakukan agar HIL bisa memperoleh hak atas sejumlah uang yang telah dikeluarkan sebagai akibat dari kelalaian BCK dalam melaksanakan kewajibannya.

 “Kami mempertimbangkan untuk mengajukan pailit terhadap BCK apabila tidak memberikan respon yang baik terhadap somasi ini,” imbuh Anthony Hutapea, Kuasa Hukum HIL.

 Pada skala yang lebih besar, JOA yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya ini dapat mencederai iklim investasi di Indonesia, terutama yang dikaitkan dengan upaya mengundang investor asing untuk berinvestasi dalam berbagai sektor bisnis di Indonesia.

Seperti diketahui, pertumbuhan investor asing di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Itu seharusnya dapat menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan dalam upaya menjaga iklim investasi yang positif dan dapat mengangkat terus perekonomian Indonesia di mata dunia.

 “Secara tidak langsung, kami juga mengimbau agar para pihak terkait, publik, Bursa Efek Indonesia, Instansi Pemerintah dan pejabat berwenang lainnya, dapat memahami kasus ini demi kepentingan substansial iklim investasi kita,” pungkas Anthony. (Abraham Sihombing)