Kemenperin Fasilitasi 11 Perusahaan Industri Serap 1,1 Juta ton Garam dari Petambak Lokal

Oleh : Ridwan | Selasa, 06 Agustus 2019 - 17:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenoerin) terus meningkatkan serapan garam petani lokal untuk kebutuhan industri. Dalam hal ini, Kemenperin memfasilitasi terjalinnya kesepakatan kerja sama antara 11 perusahaan industri dengan 164 petambak garam untuk komitmen penyerapan 1,1 juta ton garam rakyat periode Juli 2019 hingga Juni 2020.

Penyerapan akan dilakukan langsung dari 6 (enam) provinsi sentra pergaraman yang ada di seluruh Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Farmasi (IKFT) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, kerja sama itu untuk memberikan kepastian terhadap para petambak garam tradisional. Di satu sisi, mendorong kerja sama antara industri dan petambak untuk meningkatkan produksi dan kualits garam. 

"Kerja sama ini tidak hanya sampai pada penyerapan saja. Tapi industri pengguna garam dalam negeri berkomitmen bantu petambak garam meningkatkan kualitasnya," kata Achmad di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/8). 

Komitmen penyerapan itu tercatat sedikit lebih rendah dari target penyerapan garam lokal oleh industri periode 2018-2019 sebanyak 1,12 juta ton. Sigit mengatakan, realisasi penyerapan dari target itu mencapai 97 persen atau 1,05 juta ton. Mengenai harga, tidak diatur dalam perjanjian tersebut dan mengikuti mekanisme pasar. 

Untuk penyerapan setahun ke depan, Sigit menuturkan penyerapan dilakukan dari lima provinsi sentra garam. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Penyerapan akan dilakukan oleh 11 perusahaan industri pengolahan garam yang bergerak di berbagai bidang. 

Dikesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan penyerapan garam lokal. Menurutnya, penggunaan garam memberi dampak terhadap makin meningkatnya kebutuhan garam nasional, begitu juga untuk konsumsi dengan seiring pertumbuhan penduduk di Indonesia.

Dijelaskan Menperin, kebutuhan garam nasional tahun 2019 menurut neraca diperkirakan sekitar 4,2 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, dan peternakan serta perkebunan 30 ribu ton. 

Sektor industri yang paling banyak menggunakan garam adalah industri klor alkali (CAP), industri farmasi, industri pengeboran minyak, serta industri aneka pangan yang seluruhnya saat ini masih harus dipenuhi dari garam impor. Sedangkan garam produksi dalam negeri hingga saat ini baru dapat memenuhi untuk kebutuhan konsumsi, serta beberapa industri seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment. 

"Saya harap kebutuhan industri bisa dipenuhi garam lokal," kata Airlangga.

Ia mengakui, sebagian besar kebutuhan masih membutuhkan garam impor karena adanya permasalahan kualitas garam. Karena itu, Kemenperin berharap agar ke depan petambak terus meningkatkan kualitas garam sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan industri. Salah satunya, kadar natrium klorida (NaCl) yang dipatok minimal sebesar 97 persen. 

Airlangga mengatakan, harga garam lokal hingga saat ini juga masih lebih tinggi dari pada garam impor. Ia menyebut, Harga beli standar garam oleh industri minimal Rp 800-900 dari produksi lokal. Sementara, garam impor bisa lebih murah dari harga tersebut. "Kita dorong terus penggunaan teknologi seiring perluasan wilayah sentra garam," ujar dia.

Tahun 2019 target penyerapan garam lokal oleh industri pengolah garam adalah 1,1 juta ton. Diharapkan garam yang diserap adalah garam yang memiliki kualitas sesuai dengan SNI. 

Melalui kerja sama penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam lokal ini, Airlangga berharap kedepannya kualitas garam lokal dapat terus ditingkatkan sehingga dapat lebih banyak diserap oleh industri. 

"Kerja sama ini juga merupakan upaya nyata dari Kemeperin dalam mensinergikan industri dengan petani garam dalam rangka menjamin ketersediaan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Sehingga nantinya juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan para petani garam dalam negeri. Antara kualitas dan harga jadi catatan kedua belah pihak," tutup Menperin.