Ada Dugaan "Kartel" Didalam Derasnya Impor Baja Non-SNI di Indonesia

Oleh : Ridwan | Rabu, 24 Juli 2019 - 18:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Maman Abdurrahman mengatakan, kuat dugaan ada usaha 'Kartel' di dalam derasnya arus impor produk baja non Standar Nasional Indonesia (SNI) di Indonesia. 

"Analogi saya, kuat dugaan ada usaha kartel di dalam impor baja non-SNI. Apalagi, permasalahan ini sudah berjalan cukup lama dan berulang-ulang," kata Maman seusai acara FGD "Pemberantasan Peredaran Produk Baja Non-SNI" di Menara Kadin Jakarta, Rabu (24/7).

Analogi Maman diperkuat dengan data dari Sucofindo yang menunjukkan bahwa, dari total 8 juta ton baja impor yang masuk ke Indonesia, hampir 50% belum terverifikasi SNI. "Artinya, kalau ada sampai 50 persen yang belum terverifikasi berati kan ada dugaan potensi menuju ke kartel. Ini larinya kemana, ko bisa lepas begitu saja?," tegasnya.

Dijelaskan Maman, produk baja impor yang belum terverifikasi sesuai standar SNI sudah beredar luas. Bahkan, sudah bisa didapatkan di toko-toko material bangunan. "Hampir sebagian besar produk baja yang dijual di toko-toko bangunan itu masih belum terverifikasi SNI," kata Maman.

Menurutnya, permasalahan ini harus menjadi evaluasi bersama antara aparatur penegak hukum dengan instansi terkait. "Ini kan persaingan bisnis antara pengusaha yang pro SNI dan Non-SNI. Saya berharap ini bisa menjadi kerja kita bersama dan low enforcement juga, yaitu bagaimana aparatur penegak hukum bisa bersama-sama instansi terkait membentuk taspos untuk melakukan penanganan dan investigasi maupun pengantisipasian beredarnya produk-produk baja, dan ditindak secara serius," paparnya. 

Lebih lanjut, maman menjelaskan, pembentukan taspos harus melibatkan semua instansi terkait. Ia menilai pembentukan taspos itu sangat penting dalam rangka untuk mengatasi dan mengantisipasi beredarnya praktek-praktek impor baja di luar aturan. "kalau ada salah satu instansi yang enggan terlibat dalam pembentukan taspos, ya patut kita pertanyakan juga ada apa?. Karena ini kan untuk bangsa dan negara, ini sesuatu yang mungkin kita duga menyalahi aturan. Nah, penegak hukum harus hadir untuk melakukan penindakan," terang Maman.

Dikatakan maman, membanjirnya impor produk baja non-SNI tidak lebih dari kurangnya pengawasan. "kalau dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah detail banget untuk proteksinya. Namun, pada saat selesai dari Kemenperin, ini kan sudah wilayahnya penegak hukum. Jadi, inti permasalahannya lebih karena kurangnya pengawasan," katanya.

Maman melanjutkan, pihaknya dari Komisi VII DPR-RI terus mendorong hadirnya investor untuk ikut berpartisipasi dan tertarik di dalam industri hulunya. "Ini kan semua barang-barang impor, kalau cadangan besi dan baja kita cukup, tidak perlu pusing-pusing urusin impor," kata Maman.

Menurutnya, saat ini ada kurang lebih 3 miliar ton potensi cadangan ferrum (Besi) di Indonesia. "Ini kan sebenarnya potensi, cuma karena masih kurang peminatnya yan makanya kita terus dorong. Artinya, dalam jangka panjang, potensi ini akan menekan angka impor, selanjutnya kita dorong partisipasi pemanfaatan ferrum ini," tandas Maman.