Kadin Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Baja Non-SNI

Oleh : Ridwan | Rabu, 24 Juli 2019 - 16:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah maupun penegak hukum untuk lebih memperketat masuknya baja impor non Standar Nasional Indonesia (SNI). Derasnya impor baja ini membuat kelangsungan industri baja nasional terancam dan semakin di ujung tanduk.

"Persoalan ini seharusnya masuk dalam kasus hukum yang perlu ditelusuri. Khususnya, banyak permainan pada spesifikasi baja hingga kode impor HS yang dilakukan oleh 'pemain'," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemberantasan Peredaran Produk Baja Non SNI”, di Menara Kadin Jakarta, Rabu (24/7).

Ditambahkan Johnny, pihaknya tidak melarang adanya produk baja impor masuk ke Indonesia. "Impor silahkan, tapi harus sesuai SNI. Yang sekarang terjadi, kesannya impor masuk deras tapi non-SNI," ujarnya.

Ia berharap ada suatu kontrol yang lebih ketat dari pemerintah agar bisnis industri baja di Indonesia bisa tetap sehat. Pengusaha lokal, imbuh dia, siap bersaing dengan sehat namun secara tegas menolak impor baja non SNI.

"Saya juga dapat kabar para pemain baja di Indonesia ini sudah idle semua, utilisasinya rendah, akhirnya buntutnya PHK, pendapatan berkurang. Ini masalah nasional bukan hanya Kadin," tutur dia.

Menurut Johnny, banyaknya produk baja impor non-SNI dengan spesifikasi teknis jauh di bawah SNI praktis menambah derita serta menghilangkan daya saing industri dalam negeri di pasar domestik. "Hasil analisa pengecekan langsung ke lapangan, memperlihatkan bahwa spesifikasi teknis produk baja yang beredar di pasar domestik terbukti sudah menyalahi ketentuan SNI. Produk non-SNI beredar secara masif di pasar domestik," terangnya.

Oleh karena itu, tambah Johnny, pihaknya meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang penetapan SNI wajib untuk beberapa produk baja seperti Bj.LS, Bj.LAS, Bj. LS Warna, dan Bj.LAS Warna. "Permenperin ini dipakai untuk payung hukum sebagai bentuk tindakan pelanggaran," katanya.

Selain itu, Kadin juga meminta agar pengawasan SNI diperketat, serta memberlakukan Border Inspection untuk importasi produk baja. "Kita minta pengawasan diperketat, jangan main akal-akalan," tegas Johnny.

Meski diserbu produk impor baja, Johnny optimis kebutuhan baja di Indonesia ke depan terus meningkat seiring pembangunan infrastruktur maupun properti. 

"Saya yakin bisa meningkat terus, karena (penggunaan baja) bukan hanya di infrastruktur tapi di properti juga naik, kalau tidak ditangani serius, ini kan pembangunan tetap jalan. Jadi jangan sampai kolaps usaha lokal," ujarnya.