20 Tahun Gunakan Narkoba, Komedian Nunung Mohon Maaf

Oleh : Herry Barus | Senin, 22 Juli 2019 - 18:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta –Dengan berurai air mata, komedian Nunung menyatakan penyesalannya karena kecanduan narkoba. berulang kali dia menyatakan permohonan maafnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Berikut ungkapan hati Nunung:

“Saya nohon maaf kepada Allah SWT, mohon maaf kepada ibu saya, anak dan cucu saya, keluarga besar saya dan rekan-rekan kerja saya dimana pun saya bekerja. Saya telah mengecewakan dan berbuat salah karena melanggar hukum.”

Setelah Nunung ditangkap polisi, dia justru dia mengungkapkan terima kasih. Alasannya, karena dia merasa dirinya terselamatkan dari kecanduan narkoba yang selalu 20 tahun menjerat dirinya.

“Kepada bapak polisi saya juga mengucapkan terima kasih karena saya terselamatkan dengan kejadian ini. Kalau tidak, ya saya tidak mengerti sampai kapan…,” ucapnya sambil berlinang air mata.

Dengan adanya kejadian ini, Nunung berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Apalagi sang suami juga sudah berkali-kali memintanya untuk berhenti menggunakan narkoba sebagai alasan untuk meningkatkan stamina setelah didera oleh banyaknya pekerjaan.

“Dengan kejadian ini sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya dan saya berjanji tidak akan mengulangi,” ujarnya.

Dengan demikian jelas, bahwa apabila ada penyaalh guna Narkoba secepat mungkin yang bersangkutan (apabila sudah dewasa) ataupun orang tua dari penyalah guna (apabila penyalah guna belum cukup umur) segera melaksanakan wajib lapor agar penyalah guna tersebut segera menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Masyarakat di sekitarnya harus memprakasai kegiatan wajib lapor ini. Agar segera dapat mencapai lingkungan bebas Narkoba,” ujar S.S Budi Rahardjo, jurnalis yang juga sebagai Ketua LSM Ridma Foundation mengingatkan, Senin (22/7/2019)

“Pemerintah, dalam hal ini BNN perlu lebih intensif, mensosialisikan apa itu wajib lapor pecandu narkotika. Prosesnya dan institusi mana saja, yang memberi fasilitas itu,” demikian Jojo dari LSM Ridma Foundation menerangkan.

Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengibatan dan atau perwatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Jangan setelah yang  bersangkutan tertangkap baru mengurus rehabilitasi. Di sinilah, menjadi lahan oknum, untuk memeras pencandu, dengan menakut/nakutin dengan pasal-pasal pengedar,” demikian Asri Hadi dan S.S Budi Rahardjo mengingatkan.