DPR Dorong Tambah Kewenangan KPPU

Oleh : Irvan AF | Rabu, 08 Maret 2017 - 08:11 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - DPR RI mendorong penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan kewenangan menggeledah dan menyita barang-barang milik kartel atau usaha lainnya yang terbukti melanggar.

"Usulan kewenangan ini dilakukan oleh KPPU bersama Kepolisian," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, pada diskusi "Forum Legislasi: Berantas Kartel KPPU Diperkuat" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurut Darmadi, penggeledahan dan penyitaan ini sasarannya untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus kepentingan umum agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Penguatan kewenangan KPPU ini, menurut Darmadi, dapat berjalan efektif jika ada dukungan anggaran KPPU untuk kesejahteraan anggota dan sekretariat.

"Dengan penghasilan yang lebih baik, maka anggota dan sekretariat KPPU tidak mudah terpengaruh pada pengusaha yang terbukti melanggar," katanya.

Darmadi menambahkan, kalau KPPU kondisinya seperti ini maka sulit mendapatkan data dan informasi perihal praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini mencontohkan, kasus persaingan usaha antara dua perusahan kenderaan sepeda motor ternama yang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

"Dengan kondisi seperti sekarang, ada saja sekretariat dari KPPU yang pidah ke perusahaan tersebut," katanya.

Darmadi menjelaskan, penguatan kewenangan KPPU lainnya adalah usulan perubahan notifikasi pada usaha yang akan merger dari sebelumnya, "post marger notification" menjadi "pre merger notification".

Menurut dia, dengan usulan ini, maka usaha yang akan melakukan merger harus melaporkan lebih dahulu kepada KPPU.

"Pada UU yang berlaku saat ini, usaha yang melakukan merger sudah melakukan merger baru melaporkannya ke KPPU," katanya.