Penyesuaian Tarif Interkoneksi Mengarah ke Persaingan Industri Telekomunikasi Sehat

Oleh : Hariyanto | Selasa, 07 Maret 2017 - 20:44 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam seminar nasional Indonesia Technology Forum (ITF), Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Benyamin Sura mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengkaji dengan BRTI terkait besaran interkoneksi.

“Saat ini kami sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator,”ungkap Benyamin dalam seminar yang digelar di Ballroom Crowne Plaza Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, dengan verifikator independen tersebut diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak.

Sementara menurut salah satu komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) I Ketut Prihadi Kresna, pihaknya jelas mendukung industri telekomunikasi yang sehat.

“Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat,”ujarnya.

Pengamat telekomunikasi, Bambang P. Adiwiyoto menyatakan, sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah LRIC (Long Run Incremental Cost).

“Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien,”ungkapnya.

 Artinya, menurut bambang, konsumen bisa menggugat kalau dasar yang digunakan dalam mengambil kebijakan tarif interkoneksi itu bukan dari hitungan paling efisien.  

Bambang menambahkan, sebaiknya tarif interkoneksi tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Artinya, pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.

Seperti diketahui, Industri telekomunikasi seluler yang kuat membutuhkan iklim usaha yang kompetitif karena berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. Ketika iklim kompetisi dapat berlangsung dengan baik, maka masyarakat yang akan memperoleh dampak positif dari keberadaan industri tersebut.

Sebagai industri yang regulated sudah seharusnya pula para pemangku kepentingan pada industri ini mematuhi peraturan yang diputuskan pemerintah.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah kebijakan interkoneksi. Kementerian Kominfo mendorong operator untuk melakukan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi dengan menurunkan tarif interkoneksi.

Ketika Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan Interkoneksi (Penyelenggara) yaitu SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016.

SE tersebut berisi penurunan tarif interkoneksi yang secara agregat turun sebesar 26 persen dan diberlakukan untuk 18 skenario panggilan layanan seluler. Tapi, kebijakan itu tak serta merta disambut oleh seluruh operator. Operator berbeda pendapat, ada yang pro, ada pula yang kontra.