Langkah Antisipasi Kasus Anthraks Menjelang Idul Adha

Oleh : Wiyanto | Jumat, 12 Juli 2019 - 07:36 WIB

INDUSTRY.co.id

Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus Anthraks pada hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban.

I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan menyampaikan pesan tersebut melalui rilisnya, Kamis (11/7/ 2019).

Menurutnya, Anthraks, penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba, namun bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.

"Walaupun berbahaya, penyakit anthrax di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah" jelasnya. Lanjut Ketut, untuk daerah bebas Anthraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat.

"Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus Anthrax, namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan" tambah Ketut.

Terkait lalulintas dan perdagangan hewan rentan Anthraks yang berasal dari daerah tertular seperti halnya Gunung Kidul dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketut menegaskan bahwa sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah Anthrax, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian) maka Anthraks di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali, sehingga lalulintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah. "Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium" tambahnya.

Ketut juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan serta melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis Anthraks.

Sebagai langkah kewaspadaan terhadap Anthrax menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran, pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban.