PT Freeport Harus Tunduk pada Hukum Indonesia

Oleh : Herry Barus | Selasa, 07 Maret 2017 - 19:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menggelar aksi unjuk rasa menuntut PT Freeport mematuhi aturan dan hukum di Indonesia.

"PT Freeport harus tunduk dan taat pada aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi selama ini Freeport sudah banyak meraup hasil eksplorasi kekayaan alam Indonesia, khususnya di tanah Papua," kata Ketua DPD Pospera DKI Jakarta Sondang Hutagalung, dalam siaran persnya, Selasa (7/3/2017)

Dalam menyerukan tuntutannya ini, ratusan massa ormas Pospera menggelar unjuk rasa di depan kantor Freeport, Kuningan, Jakarta.

Sondang menegaskan bahwa Indonesia tidak anti investasi, tetapi semua investasi di Indonesia, sangat penting untuk membangun negeri.

Namun demikian investasi tetap harus memenuhi regulasi di Indonesia, jika tidak memenuhi aturan dari negara, lebih baik angkat kaki dari Indonesia.

"Freeport harus tunduk pada hukum Indonesia, atau angkat kaki dari Papua sekarang juga," tegasnya.

Lebih lanjut, Sondang mengatakan bahwa aksi Pospera bukan hanya digelar di Jakarta, tapi juga digelar serentak di 20 provinsi.

Mereka menyerukan desakan yang sama dengan aksi di Jakarta, dengan tuntutan mendukung penuh pemerintahan Jokowi.

"Kami mendukung penuh pemerintahan Jokowi dan Kabinetnya kalau Indonesia menguasai 51 persen saham Freeport. Ini wajib hukumnya karena UU Nomor 4 tahun 2009 ditambah dengan Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2017, Freeport harus tunduk pada ketentuan itu," katanya.

Setelah membaca pernyataan sikap, massa ormas Pospera tersebut membubarkan diri dengan tertib dan aksi yang berlangsung hampir tiga jam itu dijaga ketat aparat gabungan dari unsur Brimob.

"Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 50 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, maka tidaklah salah jika sekarang, seluruh elemen bangsa bersatu padu meminta Freeport untuk berkemas dan segera pergi meninggalkan Bumi Pertiwi ini, " kata Sondang.