Jelang Mandatory Halal, Presiden Jokowi Diminta Bentuk Badan Halal Setara Kementerian

Oleh : Herry Barus | Rabu, 10 Juli 2019 - 17:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Jelang MandatoryHalal, Presiden Jokowi diminta Bentuk Badan Halal Setara Kementerian

“Keberadaan BPJH saat ini selevel eselon I ibawah Kementerian Agama, posisinya dibawah I level dalam senior official meeting, disamping tidak dapat melakukan eksekusi atas kebijakan kecuali harus memperoleh persetujuan dari Kemenag. Keadaan ini sangat tidak mendukung implementasi policy Presiden  Jokowi sekaligus Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah dan gagasan Wapres KH Ma`ruf Amin terkait industri halal di Indonesia,” kata Direktur Ekesekutif IHW, DR, Ikhsan Abdullah, di kantornya, Rabu (10/7).

Menurutnya, pelaksanaan sistem halal dan kinerja BPJPH akan selalu bersinggungan dengan hampir  semua Kementrian seperti Kementrian Industri, Kementrian Perdagangan, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Kesehatan.

Maka tidaklah mungkin urusan sebesar ini hanya di kelola oleh Badan dibawah Kementerian Agama, maka sudah selayaknya Indonesia memiliki badan khusus halal yang berada langsung di bawah presiden.

Indonesia harus menjadi leader dalam industri halal dan keuangan syariah dalam percaturan hubungan dagang internasional. Halal sudah menjadi lifestyle masyarakat dunia, untuk itu perlunya dibentuk badan halal yang bertanggung jawab kepada Presiden

“Masyarakat dan dunia usaha serta pegiat halal menunggu bagaimana kewajiban sertifikasi halal dijalankan sesuai Undang-Undang, dengan mengingat sampai hari ini belum ada satupun Auditor Halal yang dihasilkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), apakah Auditor Halal yang saat ini dimiliki oleh LPPOM MUI secara mutatis mutandis menjadi Auditor yang telah disertifikasi sebagaimana Pasal 14 ayat (2) huruf f UU JPH,” kritiknya.

Keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap produk yang di sertifikasi juga belum jelas, disamping bentuk entitasnya yang berbadan hukum seperti apa dan bagaimana bentuk kerjasama dengan lembaga keagamaan, eksistensi LPH harus mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI.

Sejauh ini belum ada satupun LPH yang terakreditasi.

Saat ini Indonesia sedang menjadi perhatian dunia, karena negara terbesar berpenduduk 87% muslim tetapi perkembangan industri halal masih di bawah rata-rata negar lain. Bahkan posisi Indonesia jauh tertinggal dibawah negara Malaysia.

“Malaysia Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM) dalam industri halal. Otoritas JAKIM berada langsung di bawah perdana menteri selaku kepala pemerintahan sehingga menjadi selevel dengan kementrian,” sebutnya

Oleh karenanya Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia sangat perlu memiliki

Badan khusus untuk mengurusi industri halal, diperlukan sebuah badan dibawah Presiden yang dapat melakukan hubungan kelembagaan antar kementerian tersebut sekaligus dapat melakukan eksekusi, sehingga mampu mendorong Indonesia menjadi pusat Industri halal dunia.