Industri Farmasi, Obat Kimia dan Tradisional Dibidik Tumbuh 9 Persen di Tahun 2019

Oleh : Ridwan | Rabu, 03 Juli 2019 - 18:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian memproyeksi pertumbuhan industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mampu menembus hingga 9 (sembilan) persen pada tahun ini seiring dengan segmen pasar yang masih potensial.

Capaian tersebut di atas perolehan pada triwulan I tahun 2019 yang menyentuh di angka 8,12 persen dengan nilai produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp21,9 triliun.

"Segmen yang masih menjanjikan di industri ini, di antaranya produk kosmetik, perawatan kulit, dan personal care. Sepanjang tahun 2018, nilai PDB-nya mencapai Rp50 triliun. Apalagi, industri ini memproduksi kebutuhan manusia dari ujung rambut sampai ujung kaki," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (3/7).

Airlangga optimistis, potensi industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional di Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang. Hal ini seiring bertambahnya jumlah penduduk terutama adanya bonus demografi dan peningkatan daya beli masyarakat.

:Sektor industri ini menjadi andalan, karena pertumbuhannya mampu melampaui pertumbuhan ekonomi. Apalagi produknya lagi diminati di pasar global. Indonesia punya potensi karena bahan bakunya banyak serta tumbuhnya masyarakat kelas menengah," paparnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN), industri farmasi dan kosmetik termasuk juga industri obat tradisional menjadi salah satu sektor andalan. Artinya, kelompok industri ini diprioritaskan pengembangannya karena berperan besar sebagai penggerak utama perekonomian nasional di masa yang akan datang.

"Pemerintah menyadari bahwa pembinaan industri farmasi, kosmetik dan jamu merupakan kerja sama lintas sektoral yang saling terintegrasi," tegasnya.

Dalam pembinaannya, selain pemenuhan terhadap regulasi dari sisi kesehatan, juga diperlukan fasilitasi atau pembinaan untuk menjamin standar dan kualitas produk.

"Tentunya, Kemenperin tidak bisa jalan sendiri untuk mengawal kebijakan industri tersebut. Peran kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM sangat penting sebagaimana peran asosiasi dunia usaha sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan serta evaluasi kebijakan kepada pemerintah," paparnya.

Oleh karena itu, era industri 4.0 merupakan momentum untuk melakukan transformasi digital yang akan dapat menciptakan nilai tambah baru dalam industri farmasi dan kosmetik. Misalnya, pemanfaatan teknologi dan kecerdasan digital mulai dari proses produksi dan distribusi ke tingkat konsumen melalui e-commerce. 

"Dengan adanya e-commerce, penjualan dari pelaku industri ke konsumen akan semakin mudah sehingga usaha IKM juga bisa bersaing dengan industri skala besar," ujar Airlangga.

Upaya tersebut juga dinilai memberikan peluang baru dalam meningkatkan daya saing industri farmasi dan kosmetik dengan adanya perubahan selera konsumen dan perubahan gaya hidup.

Guna meningkatkan daya saing industri nasional, Kemenperin telah melakukan upaya-upaya strategis, antara lain memfasilitasi pemberian insentif fiskal berupa tax allowance serta tax holiday, melakukan pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan pasar dalam negeri dan pasar ekspor, serta pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Di samping itu, Kemenperin tengah memfokuskan pengembangan pendidikan vokasi industri yang berbasis kompetensi, serta menjalankan program keterkaitan dan kesepadanan (link and match) antara dunia pendidikan dengan dunia kerja agar tenaga kerja lokal mampu bersaing.

"Dengan pendidikan vokasi, diharapkan akan mampu menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, sesuai dengan kebutuhan dunia industri nasional saat ini. Sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja industri, dengan tenaga kerja lokal berkualitas yang tersedia," tandasnya.