DPR Kebut Rampungkan 31 RUU Prioritas Sebelum Berakhir Masa Jabatan

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 17 Juni 2019 - 19:42 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),  Badan Legislasi DPR RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyepakati untuk menyelesaikan 31 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas 2019.

“Kita berharap sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR RI yang sekarang, RUU yang disahkan menjadi UU setidak-tidaknya mencapai 50 persen lebih dari program legislasi yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Arif Wibowo dalam rapat kerja dengan Kemenkumham RI, di Gedung DPR RI, Senin (17/6/2019).

Arif mengatakan, Badan Legislasi juga telah menerima usulan dari Komisi I, Komisi VI, dan Komisi IX DPR RI terkait usulan RUU baru di luar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019, yaitu: Komisi I mengusulkan RUU tentang keamanan laut, Komisi VI mengusulkan RUU Perlindungan Konsumen, dan Komisi IX mengusulkan RUU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Menarik RUU tentang Permusikan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2019 dan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019,” ujarnya

Sementara itu , Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika ditanyakan perihal RUU Sumber Daya Air dalam penyelesaiannya menjadi undang-undang, pihaknya masih menunggu kajian dari Kementerian PUPR.  “Ketika sudah dapat draft RUU maka akan segera diundang-undangkan,” ujar Yasonna

Sebagai informasi, dari 55 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun 2019, ada 35 RUU disiapkan oleh DPR, 16 RUU disiapkan oleh pemerintah, dan 4 RUU disiapkan oleh DPD. Dan dari perkembangan pencapaian prolegnas RUU Prioritas ada 31 RUU dan 3 RUU kumulatif terbuka.