Gugatan LSM Wapli Ditolak Pengadilan Tinggi TUN Jakarta

Oleh : Herry Barus | Jumat, 14 Juni 2019 - 10:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan Penggugat yaitu LSM Wapli yang dipimpin oleh Teddy M. Hartawan sebagai Penggugat. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam amar putusannya juga menolak gugatan LSM Wapli untuk pembatalan SK Menteri LHK No. 147 tahun 2018 sehingga berarti SK yang diberikan kepada PT. South Pacific Viscose tersebut berlaku sebagaimana mestinya dan sah secara hukum.

Dalam amar putusannya – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menerima eksepsi  yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding Pertama yaitu Menteri LHK Republik Indonesia dan Tergugat Kedua Intervensi yaitu PT. South Pacific Viscose bahwa gugatan yang diajukan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga gugatan LSM Wapli sebagai Penggugat / Pembanding ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Widi Nugroho Sahib selaku Head of Corporate Affairs dari PT. South Pacific Viscose – saat ditemui di tempat terpisah, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. “SPV sebagai produsen serat alami berbahan dasar dari kayu terbesar di Asia Tenggara dan merupakan investasi Lenzing Group dari negara Austria menghormati dan mengapresiasi hukum di Indonesia,” ujarnya, “hal ini menunjukan supremasi hukum sebagai pedoman investor asing di negara ini tidak perlu diragukan.”

“SPV yang telah ada di Indonesia selama 35 tahun lebih ini akan terus konsisten menerapkan kegiatan produksi dan pengolahan limbah sesuai standard regulasi yang ditetapkan pemerintah serta mendukung sustainability development program,” tegas Widi Nugroho Sahib, ” karena sebagai perusahaan yang mendapat PROPER Biru juga telah berkontribusi aktif dalam program Citarum Harum, melalui kegiatan seperti penanaman pohon Trembesi dan pohon buah di tepi sungai Citarum, pengerukan lumpur yang menjadi sedimen di tepi sungai Citarum,  revitalisasi lahan negara dari tempat pembuangan sampah warga menjadi kebun pohon buah – buahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Eco Village berupa  pengelolaan sampah rumah tangga  (Bank Sampah Mandiri) dan pertanian sayur hidroponik di Kampung Ciasem dan Ciroyom, pembuatan Biogas untuk energi terbarukan bagi warga desa sehingga kedepannya diharapkan dapat meraih predikat PROPER Hijau.”