Langgar Tenggat Waktu, Pertamina Denda SOCI

Oleh : Wiyanto | Selasa, 11 Juni 2019 - 07:30 WIB

INDUSTRY.co.id

Jakarta - Pertamina akan mengenakan denda kepada PT Soechi Lines jika pesanan dua kapal tidak kunjung rampung dan diserah terimakan. Melalui anak usahanya, PT Multi Ocean Shipyard (MOS), kapal pesanan tersebut dikerjakan sejak 2014 hingga saat ini belum selesai.

"Sanksi sesuai perjanjian kerja yang disepakati.Sanksi sesuai kesepakatan, denda," kata Fajriyah Usman, Vice President Communication PT Pertamina di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Diketahui, PT Pertamina memesan dua kapal tonase 17.500 DWT kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Sochie Lines Tbk ( SOCI) sedari 2014. Sayangnya hingga saat ini kapal kedua kapal itu belum rampung.

Berdasarkan laporan keuangan SOCI kuartal I 2019 yang diumumkan pada laman Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 April 2019 disebutkan pesanan satu kapal dengan tonase 17.500 DWT hingga laporan keuangan tersebut disusun baru mencapai 92,929%. Padahal, Perusahaan pelat merah itu telah memesan sejak 7 Mei 2014 dan harus diserahkan 24 bulan sejak perjanjian. Kemudian diperpanjang hingga semester I 2019.

Masih beradasarkan laporan keuangan SOCI tersebut, nasib kapal pesanan Pertamina kedua juga mengalami hal yang sama atau hingga 31 Maret 2019 baru mencapai 93,7%. Padahal kapal tersebut harus diserahkan 24 bulan sejak tanggal 7 Mei 2014 dan kemudian diperpanjang hingga semester I 2019.

"Kapal yang masih dibangun, yah belum diserahterimakan," katanya.

Menurut Fajriah Soechi Lines harus sesuai koridor dalam pengerjaan pesanan kapal tersebut. Sudah ada perjanjian yang mesti ditaati oleh Soechi Lines.

"Semua tindakan sesuai koridor perjanjian kerja antara Pertamina dengan penyedia kapal tersebut. Semua vendor Pertamina mendapatkan treatment yang sama," katanya.