Kementrian BUMN Siapkan Inalum Untuk Ambil Alih Freeport

Oleh : Hariyanto | Senin, 06 Maret 2017 - 10:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan PT Inalum untuk mengambil alih saham PT Freeport Indonesia (Freeport).

Hal ini sesuai dengan perintah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Pemerintah melalui Menteri BUMN wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran divestasi saham dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu evaluasi dan negosiasi.

Jika pemerintah tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dalam waktu tersebut, penawaran akan dilakukan secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, BUMN dan BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional.

Kemudian, jika pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten tidak berminat mama IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan divestasi saham kepada BUMN dan BUMN dengan cara lelang.

"Pihak Indonesia sudah didefinisikan prioritasnya adalah pemerintah pusat, pemda, kabupaten kota, BUMN, BUMD, dan swasta. Prioritasnya seperti itu. Jadi kalau pemerintah menugaskan BUMN untuk menampung divestasi Freeport, BUMN secara operasional dan finansial siap," kata Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Untuk mendapatkan valuasi saham Freeport, BUMN tengah mengupayakan holding pertambangan. Dengan begitu, empat perusahaan tambang BUMN akan menjadi satu, yakni PT Inalum, PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah dengan induk holding PT Inalum.

"Siapa BUMN-nya? Yaitu BUMN holding industri pertambangan, yaitu Inalum. Yang memiliki 65% dari Antam, Bukit Asam, Timah, dan 9,36% dari Freeport,"pungkasnya. (Hry/inl)