Terkait Polemik PT Freeport, Rizal Ramli: Stop Tipu-Tipu

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 06 Maret 2017 - 03:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Rizal Ramli yang merupakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya ikut mengomentari perihal polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah meminta para elit yang mengetahui latar belakang lahirnya Kontrak Karya PTFI 1991-2021 untuk bertindak terbuka.

“Bahasa sederhana kepada elit di Jakarta, setop tipu-tipu. Saya sama Papua punya sejarah panjang,” papar Rizal saat hadir sebagai pembicara di Hotel Borobudur di Jakarta akhir pekan ini.Minggu (5/3/3017)

Rizal mengaku pernah memaparkan hasil penelitian mengenai miss manajemen PTFI. Pada 1997, ia bahkan sempat diadili. Dalam penelitian tersebut, timnya mendapatkan fakta status KK PTFI yang cacat hukum.

“Kita pelajari yang ada  Freeport, ternyata KK kedua, 1991-2021, cacat hukum. Disogok menteri pertambangan Indonesia dengan saham 10 persen,” papar Rizal.

Ia menceritakan, lantaran penelitian yang dilakukannya itu petinggi Freeport Mcmoran kala itu James R Moffett mengaku kewalahan. Miliader asal Amerika itu, kata Rizal, sempat berniat untuk melakukan penyogokan guna mengaburkan fakta sejarah.

“Kalau Bapak Ramli mengatakan penelitian tahun 1997, saya bisa dipenjara,” papar Rizal semabri menirukan ucapan James kepadaya.

Lebih jauh lagi, ia meminta pemerintah untuk terus konsisten dengan perlawanan cacat hukumnya Freeport. Dengan harga saham Freeport yang terus menerus merosot, ia menilai jika negara punya celah untuk ambil alih.

“Kita bisa beli kok, nilainya 20 miliar Dolar AS,” jelas Rizal.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga mengomentari sepak terjang Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

 Rizal memberikan penilaiannya jika Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah berada di jalur yang benar untuk membenahi Kontrak Karya PTFI. “Saya senang Jonan orangnya berani. Dia hanya dengar dari Presiden Jokowi,” kata Rizal.

Rizal berharap untuk ke depannya, sikap yang ditunjukkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut bisa konsisten. Pasalnya, Kontrak Karya yang dibuat oleh Freeport cacat hukum.