Mulai 17 Mei, Tol Terpanjang Resmi Berbayar

Oleh : Herry Barus | Jumat, 17 Mei 2019 - 06:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Mulai 17 Mei 2019 pukul 00.00 WIB (Waktu Indonesia Barat), pemberlakuan tarif tol Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar resmi diberlakukan.

Jalan tol terpanjang Republik Indonesia dan tercepat pembangunannya oleh PT Hutama Karya (Persero), selanjutnya disebut Hutama Karya, dengan panjang 140,9 km ini sebelumnya bertarif gratis sejak diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 8 Maret 2019 silam.

Penetapan Tarif Berbayar ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tanggal 22 Maret 2019.

Adapun besaran tarif penuh tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar per 17 Mei 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 112.500,-

Golongan II: Rp 168.500,-

Golongan III: Rp 168.500,-

Golongan IV:Rp224.500,-

Golongan V:Rp224.500,-

Untuk memberikan informasi yang baik kepada masyarakat pengguna jalan tol, Kementerian PUPR bersama dengan Hutama Karya selaku operator tol Ruas Bakauheni-terbanggi Besar telah melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif tol ini sejak tanggal 23 Maret 2019 melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi ini dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, sosial, luar ruang dan printing.

Selain itu, telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Menyongsong Berbayarnya Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar’ pada 15 Mei 2019 yang menghadirkan para stakeholder, pengamat dan pelaku antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia selaku perwakilan konsumen, pengamat perkotaan, regulator, juga PT ASDP Indonesia Ferry, sebagai bentuk sinergi transportasi.

Jalan tol ruas Bakauheni -Terbanggi Besar yang memiliki total panjang 140,9 km ini membentang dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar dimana terbagi atas SubSeksi 1 Pelabuhan Bakauheni – Simpang susun Bakauheni sepanjang 8,8 km, SubSeksi 2 Simpang susun Bakauheni - Kalianda sepanjang 18,5 Km, Subseksi 3 Simpang susun Kalianda – Sidomulyo sepanjang 11,7 Km, Subseksi 4 Simpang susun Sidomulyo – Lematang sepanjang 35,4(35,4) Km, Subseksi 5 Simpang susun Lematang - Kotabaru sepanjang 4,3 Km, Subseksi 6 Simpang susun Kotabaru – Branti sepanjang 17,9(17,3) Km, Subseksi 7 Simpang susun Branti – Metro sepanjang 12,6 Km, Subseksi 8 Simpang susun Metro – Gunung Sugih sepanjang 22,5 Km, dan Subseksi 9 Simpang susun Gunung Sugih – Terbanggi Besar sepanjang 8,9 Km.

Persiapan Mudik Trans Sumatera

Hutama Karya memastikan kelancaran Arus Mudik dan Balik yang akan dilalui oleh para pemudik Jalan Tol Trans Sumatera, dengan melakukan peninjauan Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang pada Sabtu (11/5) yang lalu.

Peninjauan dilakukan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Bagus Puruhito dan Kepala Korps Satuan Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri. Turut mendampingi pula Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIX Lampung Muhammad Insal U dan Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol HK J. Aries Dewantoro.

Untuk memastikan kesiapan jalur mudik tersebut, Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol HK, J. Aries Dewantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 12 Tempat Istirahat/Rest Area dengan fasilitas berupa musholla, toilet dan SPBU modular dari Bakauheni hingga Kayu Agung. Selain itu, beberapa titik top up uang elektronik juga telah disiapkan mengingat transaksi di ruas Bakauheni – Terbanggi Besar telah sepenuhnya menggunakan uang eletronik/non-tunai.

“Demi kenyamanan, keamanan dan kelancaran perjalanan para pemudik, Hutama Karya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait rencana rekayasa lalu lintas antara lain pengalihan arus lalu lintas, penggunaan jalur fungsional, pemberhentian aktivitas proyek sementara, pembatasan operasional angkutan barang serta pemberlakuan contraflow bila diperlukan dan atas perintah dari kepolisian,” imbuh Aries.