Perusahaan Telat Bayar THR, Ini Sangsinya

Oleh : Ridwan | Jumat, 10 Mei 2019 - 10:05 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani mengimbau perusahaan untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebab, kata Andriani, jika terlambat, ada aturan yang menuntut perusahaan harus membayarkan denda kepada karyawannya.

"Aturannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Kalau telat sanksinya harus bayar denda 5 persen dari THR," ujar Andriani di Jakarta, kemarin.

Ditambahkan Andriani, semua pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk pekerja kontrak dan lepas (freelance).

"Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bakal mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan swasta mengenai pencairan THR.

Imbauan tersebut, kata Hanif, dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun yang berisi mengenai pembayaran THR Hari Keagamaan. SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.

"Iya (seminggu sebelum Lebaran) THR harus cair.Nanti dalam waktu dekat surat imbauan kita buat," kata Hanif, belum lama ini.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →