Perusahaan Telat Bayar THR, Ini Sangsinya

Oleh : Ridwan | Jumat, 10 Mei 2019 - 10:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani mengimbau perusahaan untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebab, kata Andriani, jika terlambat, ada aturan yang menuntut perusahaan harus membayarkan denda kepada karyawannya.

"Aturannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Kalau telat sanksinya harus bayar denda 5 persen dari THR," ujar Andriani di Jakarta, kemarin.

Ditambahkan Andriani, semua pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk pekerja kontrak dan lepas (freelance).

"Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bakal mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan swasta mengenai pencairan THR.

Imbauan tersebut, kata Hanif, dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun yang berisi mengenai pembayaran THR Hari Keagamaan. SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.

"Iya (seminggu sebelum Lebaran) THR harus cair.Nanti dalam waktu dekat surat imbauan kita buat," kata Hanif, belum lama ini.