Pengiriman PMI Melalui Satu Kanal Sebaiknya untuk Semua Negara

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 03 Mei 2019 - 05:32 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) sebaiknya tidak hanya untuk PMI PRT yang dikirim negara Arab Saudi, tetapi juga untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara di Timur Tengah (Timteng). “Bila perlu untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara penempatan gunakan sistem One Channel,” kata Direktur EksekutifPelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa.

Gabriel Goa mengatakan itu dalam acara diskusi dengan tema,”Berantas PMI Ilegal” di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Tampil sebagai pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Ketenagakerjaan – Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (Forwarker-PWKI) itu adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah; Satuan Tugas PMI dari PDIP di Arab Saudi, Syarief Rahmat; dan Koordinator Forum Migran Indonesia, Jamaluddin Suryahadikusuma.

Sebagaimana diberitakan pada Desember 2018,Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri imenerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal (One Channel).

Menurut Gabriel Goa, pengiriman Sistem Satu Kanal harus dimaksimalkan. Artinya, sistem tersebut harus diperluas untuk negara-negara lain juga, bukan hanya Arab Saudi. Selain itu, sistem tersebut benar-benar berkualitas.

Berkualitas, kata Gabriel Goa, artinya mengirim PMI benar-benar mempunyai kompotensi dan skill. “Mereka harus menguasai bahasa di negara penempatan, serta menguasai bidang pekerjaan yang akan dikerjakan,” kata Gabriel Goa.

Gabriel Goa menjalaskan, ia mendukung pengiriman PMI dengan sistem Satu Kanal karena konsep Satu Kanal bisa mencegah terjadinya pengiriman PMI secara liar alias ilegal.

Senada Ayub Basalamah menegaskan, sistem Penempatan Satu Kanal merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia bersama pemerintah Arab Saudi. “Ini kesepakatan dan perjanjian antara pemerintah dengan pemerintah dari dua negara,” kata Ayub. Oleh karena itu, kata dia, adalah wajar kalau Apjati patuh dan tunduk kepada keputusan pemerintah.

Ayub mengatakan, kelebihan atau keunggulan sistem Penempatan Satu Kanal, antara lain,pertama, pengurusan visa ke Arab Saudi akan sangat ketat, serta semua visa yang dikeluarkan Arab Saudi akan diinput oleh pemerintah Indonesia. Kedua, visa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi adalah visa kerja, bukan visa umroh atau visa wisata. Ketiga, calon PMI yang mendapat visa pasti PMI yang sehat dan berkualitas.Keempat, sistem Pengiriman Satu Kanal dapat mencegah pengiriman PMI ilegal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Keputusaan Nomor 735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem Satu Kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut.

Menurut Ayub, perusahaan-perusahaan yang dipercaya mengirim PMI dengan sistem Satu Kanal adalah perusahaan-perusahaan yang berpengalaman minimal lima tahun dalam penempatan PMI. “Jadi bukan perusahaan baru kemarin sore,” kata dia.