Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Besarannya

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 01 Mei 2019 - 12:59 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku Rabu (1/5/2019) hari ini. Pada tahap awal tarif baru ini berlaku di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

Sebagai informasi tarif baru ojol tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. 

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) momor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.

Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Zona I 

Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km

Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zona II 

Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km

Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zona III

Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km

Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km