Hari Buruh, Pemerintah Bakal Revisi PP Pengupahan

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 01 Mei 2019 - 08:10 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Pemerintah akan merevisi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam kesepakatan tersebut harus memberi keuntungan bagi kedua pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

Hal itu diutarakan Presiden Jokowi saat menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat belum lama ini.

“Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 tahun 2015, kita harapkan dari serikat pekerja dari buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” kata Presiden Jokowi dalam konperensi pers bersama pimpinan Serikat Pekerja usai melakukan pertemuan.

Presiden menegaskan, revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 harus memberi keuntungan bagi kedua pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

Sementara terkait Peringatan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day yang akan dilaksanakan minggu depan, menurut Presiden Jokowi, semuanya sepakat bahwa Peringatan Hari Buruh akan dilakukan dengan cara-cara dan kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai.

Presiden berharap seluruh masyarakat dapat merasakan kebahagiaan saat Peringatan Hari Buruh itu.

Para pimpinan Serikat Pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nuwa Wea, Pesiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, Presiden KSPSI Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslim Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.