Ini Aturan Terbaru Penayangan Iklan Lembaga Jasa Keuangan

Oleh : Wiyanto | Selasa, 16 April 2019 - 17:06 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tata nilai pembuatan dan penanyangan iklan oleh industri jasa keuangan baik di media cetak, online dan elektronik lainnya.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menguraikan ada tiga hal yang sangat substansial dalam aturan OJK ini. Ditambah tokoh agama, pejabat pemerintah dan usia di bawah 7 tahun dilarang menjadi talent iklan.

"Tiga hal tersebut, jelas, akurat dan tidak menyesatkan," katanya di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, Lembaga Jasa Keuangan dilarang menggunakan kalimat superlatif atau satu - satunya kecuali disertai referensi yang akurat. Perlu dicata juga, iklan dilarang mengandung unsur iming - iming keuntungan untuk yang akan datang.

"Harus mencantumkan logo OJK, dan kalau syariah selain logo OJK juga logo IB, termasuk logo halal asal yang sudah mendapatkan sertifikatnya," katanya.