Warga Papua Tuntut Pelimpahan Berkas Pidana Korban Ijazah Palsu

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 08 April 2019 - 11:00 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Keluarga korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Theologia (STT) Arastamar Papua kembali menyambangi Mahkamah Agung guna mendesak pengembalian berkas Kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga dua pelaku kejahatan pendidikan Matheus Mangentang dan Ernawati langsung bisa dipenjarakan.

Hal itu disampaikan Yusuf Abraham Selly dalam orasinya di depan gedung Mahkamah Agung, Senin (8/4/2019).

Abraham Selly menyampaikan kali ini pihak keluarga korban STT Arastamar tak henti-hentinya menuntut keadilan agar para pelaku kejahatan ijazah palsu segera dapat dihukum penjara sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Hampir dua bulan ternyata bahwa kedua terdakwa yang kini telah berstatus terpidana belum juga ditangkap atau menjalani menjalani hukuman penjara sebagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diperkuat oleh PN Jaktim dan terakhir kasasinya ditolak Mahkamah Agung,” kata Abraham Selly ditemui di Gedung Mahkamah Agung.

Lanjutnya, setelah 13 Februari lalu Mahkamah Agung menolak Kasasi terpidana kasus ijazah palsu STT Arastamar, pihaknya berkeyakinan ada keseriusan dari Mahkamah Agung untuk mempercepat proses ini. Karena itu, pihak keluarga korban ingin mengawal kasus ini agar pelimpahan berkas segera diproses langsung.

Adapun tuntutan keluarga korban hari ini yaitu,

  1. Pecepat proses pengiriman kembali keputusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  2. Segera penjarakan pelaku kejahatan pendidikan Matheus Mangentang & Ernawati Simbolon yan telah divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan sesuai keputusan kasasi mahkamah Agung No Perkara 3319K/PID.SUS/2018 tanggal 13 Feburari 2019

“Mereka-mereka yang duduk di dalam gedung ini untuk menyampaikan secara tertulis apa yang menjadi tuntutan daripada para korban pada hari ini demikian penyampaian tuntutan dari kami yang hadir di tempat ini ada warga Papua, Maluku, Nusa tenggara Timur dan bekerjasama dengan pusat kajian masalah pendidikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah menerima audiensi perwakilan dari keluarga korban ijazah palsu STT Arastamar.  Ia menyampaikan saat ini Mahkamah Agung sudah cepat merespon putusan  karena sudah diterapkan simplikasi putusan untuk perkara di berupa template putusan khususnya kasasi. Dengan adanya simplikasi putusan kemungkinan akan lebih cepat. 

“Nanti setelah pengembalian berkas itu akan mengikuti daripada amar putusan Jaksa tersebut. Dan tentunya tidak merubah status hukum dari pelaku tersebut,” ujarnya